tobapos.co – Atas laporan Geri (35) LP/845/K/VII/2020/Sek/Delta (29/7/2020) SP.Kap/319/VIII tersangka pencuri Heri Permadi (46) warga Jalan Karya Selamat, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Johor ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua. Senin (10/8/2020) sekitar pukul 16.00 wib.
Informasi dihimpun Senin (10/8/2020), Heri Permadi (foto) diduga mencuri kusen pintu, kusen jendela, daun pintu dan seng di rumah korban.
Penangkapan tersangka dipimpin Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Elia Karokaro.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli SH MH terkait itu mengatakan,”Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ucapnya.(ET. DS-1)