tobapos.co –Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengundang Forkopimda bersama Kepala BPN Sibolga dalam sebuah rapat mendadak pada Rabu (13/12/2023), kemarin.
Dibahas rencana pensertifikatan tanah tangkahan UD Budi Jaya seluas 5.665,25 m2 yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.
Diketahui, proyek Pasar Ikan Modern berbiaya Rp24 miiar lebih sedang dibangun di atas tanah tangkahan UD Budi Jaya tersebut, yang rentan menjadi temuan BPK, sebab tak kunjung selesai dikerjakan, sejak Juni 2022 hingga saat ini, Jumat (15/12/2023).
Yang lebih parah, proyek tersebut sumber dananya dihutang Walikota Jamaluddin Pohan atas nama Pemko Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 lalu, bisa menjadi celah masuknya KPK ataupun penegak hukum lain, Kejaksaan juga Polri. Pasalnya, tanpa alas hak yang jelas, bahkan di atas tanah UD Budi Jaya, Walikota Sibolga membangun proyek Pasar Ikan Modern.
Meski demikian, atas pernyataan hingga spekulasi yang dimunculkan dalam rapat tersebut, para peserta rapat tampaknya sependapat akan melanjutkan rencana Walikota Sibolga mengambil alih tanah UD Budi Jaya dan meneruskan proyek Pasar Ikan Modern.
Baca juga..
Terkait itu, Kuasa Hukum Kartono/Sukino sebagai pemilik tangkahan UD Budi Jaya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med (foto-kanan atas), memberikan tanggapan melalui wartawan di Medan. Jumat (15/12/2023).
Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) itu menegaskan, “Itu lahan (Tangkahan/Pelabuhan UD Budi Jaya), dulunya permukaan air laut. Bagaimana bisa jadi lahan Pemko Sibolga, dari mana dasarnya? Kapan Pemko Sibolga menimbun tanah itu?” tandas sosok pengacara kondang itu.
Lanjutnya, “Buktinya berdasarkan hasil rekomendasi DPRD Sibolga (Nomor 555), maupun masyarakat, semua mengatakan itu (Tangkahan UD Budi Jaya) memang dulunya laut, lalu ditimbun Kartono dengan tanah hingga berdiri usaha tangkahannya itu,”
“Yang benar saja Kepala BPN Sibolga, apa bisa percaya surat yang dicoret itu dijadikan dasar Walikota Jamaluddin untuk mengajukan surat sertifikat?”
“Mereka (Pemko Sibolga) menggugat klien kita /UD. Budi Jaya, faktanya tidak diterima oleh Pengadilan. Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Janganlah mempertontonkan kepada masyarakat hal – hal yang sulit diterima oleh akal sehat,”
“Kan Pemko Sibolga sudah coba uji melawan kita di Pengadilan, hasilnya kan Pengadilan pun tidak mau menerima gugatan mereka. Janganlah diputar-putar bicara untuk mengelabui kenyataan,”
“Kita harap BPN sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengeluarkan sertifikat, jangalah bisa menerima pendapat-pendapat yang di luar akal sehat. BPN bisa bertanya, menelusuri informasi dari banyak pihak tentang sejarah lahan tangkahan Budi Jaya itu,”
“Jangan mengambil kesimpulan, apalagi sampai bertindak hanya berdasarkan kedekatan dengan Walikota. Sekali lagi saya tegaskan, jelas-jelas tanah yang berdiri tangkahan Budi Jaya itu dulunya laut, lalu ditimbun oleh Kartono untuk didirikan usaha tangkahan.”
“Kalau memang mau punya tangkahan, Pemko Sibolga kan bisa menimbun permukaan air laut yang lain, kenapa harus mengambil lahan UD. Budi Jaya yang sudah lama diusahai klien saya dan sebagian lahan itu resmi sudah bersertifikat,”
“Sebagai informasi melalui saluran media, saya beritahukan kepada BPN Sibolga, dari hasil rekomendasi DPRD Sibolga di poin 1.4 dan diminta keterangan ke BPN Sibolga, bahwa surat sewa-menyewa tanah pada 5 Juni 1980 antara Pemko Sibolga dengan PT. Laut Indonesia tidak mempunyai unsur penguatan kepemilikan.”
“Kenapa kalau itu lahan Pemko, ketika klien kami dulu membuat SHM ke BPN tidak disanggah pihak Pemko Sibolga, kan punya waktu sanggah.”
“Saya yakin Kepala BPN Sibolga tidak akan segampang itu dipengaruhi oleh pihak Pemko Sibolga untuk mengeluarkan sertifikat lahan UD Budi Jaya ke Pemko Sibolga.
Karena BPN Sibolga sebelumnya kan sudah mengakui kepemilikan Kartono/Sukino atas lahan itu, makanya sebagian SHM kami ada, kalau BPN Sibolga tiba-tiba mengeluarkan lagi SHM ke Pemko Sibolga, kan jadi bisa menimbulkan ke tidak pastian hukum dan masyarakat akan menganggap apakah BPN Sibolga bisa diintervensi oleh kekuasaan?”
“Harusnya BPN memberikan rekomendasi, karena sudah ada SHM Nomor 363 yang duluan terbit di areal lahan yang sama, Pemko Sibolga batalkan dulu SHM Kartono/Sukino di PTUN, kalau sudah menang dan inkrach, baru dari pihak BPN Sibolga bisa mengeluarkan SHM ke Pemko Sibolga”
“Dan sudah berulang kali, setiap bulan kita melayangkan surat permohonan pemblokiran agar pihak mana pun ditolak BPN bila mencoba mensertifikatkan tanah tangkahan Budi Jaya, dan surat itu sudah dierima dengan baik oleh BPN Sibolga.”tutup Darmawan yang dikenal luas rajin memberikan edukasi hukum kepada publik.
Semua Masyarakat Mengakui, Tangkahan Budi Jaya dan Sekitarnya Dulunya Permukaan Air Laut
Informasi terkini diperoleh wartawan dari masyarakat terutama yang sudah lama tinggal di Kota Sibolga, bahwa Tangkahan UD Budi Jaya memang sebelumnya permukaan air laut, di sekitar kawasan tersebut juga sekitar tahun 1970 hingga 1980-an banyak rumah-rumah warga yang berdiri di atas air laut dengan tiang-tiang penyangga rumah dibuat dari kayu mangrove atau disebut kayu bakau.
Di masa tersebut, meski masih permukaan air laut, lokasi sekitar yang sekarang bernama Jalan KH Ahmad Dahlan memang sudah banyak diperjual-belikan oleh masyarakat disana.
Seiring bertambahnya penduduk maupun pendatang yang tinggal di kawasan tersebut, lama-kelamaan permukaan air laut menjadi dangkal akibat sampah-sampah rumah tangga yang dibuangi, dan di bawah rumah masih merupakan permukaan air laut.
Terus berlanjut, banyak pula warga maupun pengusaha yang membeli meski itu permukaan air laut yang berada di tepi, karena sudah menjadi dangkal lalu melakukan penimbunan, seperti yang dilakukan Kartono/Sukino dalam mendirikan tangkahan UD Budi Jaya tersebut hingga seperti saat ini menjadi tangkahan/pelabuhan ikan yang paling strategis di Kota Sibolga.(MR)
1 thought on “Upaya Mensertifikatkan Tanah Tangkahan Budi Jaya Untuk Pemko Sibolga, Darmawan Yusuf : Apakah BPN Bisa Diintervensi Kekuasaan?”