Segera Ditangkap Para Pelaku..
tobapos.co — Korban bernama Johan, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates (foto- kiri), kembali melaporkan Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dan delapan orang lainnya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., seorang pengacara kondang kelas nasional yang memiliki kantor hukum di berbagai kota besar Indonesia, bertindak langsung sebagai kuasa hukum Johan.
Sebagai lulusan terbaik Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat Cumlaude, Dr. Darmawan Yusuf juga dikenal luas karena kiprahnya memberikan edukasi hukum kepada publik, terlebih memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil.
Laporan Pengaduan terhadap Ucok Ibon Cs telah teregister dengan Nomor STTLP/B/635/IV/2025/SPKT/Polda Sumut (foto-tengah atas), terkait peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025, di atas lahan milik Johan di Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Tindak pidana yang dilaporkan meliputi dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP tentang pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 5 tahun.
Terlapor dalam perkara ini berjumlah 9 orang, yaitu Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (foto-kanan atas), Agung, Lukman Sinaga, Herman, Dodi, Yudi, Ilham Sirait, dan dua orang lainnya yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Ucok Ibon sebelumnya telah diproses hukum atas penggunaan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus, yang telah lebih dulu dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/PID/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
A. Majid Sitorus sebagai pembuat surat telah divonis dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumut, Ucok Ibon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Pada 17 April 2025, Majelis Hakim menyatakan Ucok Ibon bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan kuat adanya pemalsuan stempel dan tanda tangan Camat.
Camat yang bersangkutan hadir sebagai saksi dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut membuktikan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangan Camat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Johan, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., telah menyampaikan peringatan terbuka melalui wawancara media agar tidak ada lagi tindakan melawan hukum terhadap lahan milik kliennya.
Namun, peringatan tersebut diabaikan, sehingga langkah hukum baru ditempuh.
“Kami sudah mengingatkan melalui media. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami kembali menempuh jalur hukum resmi untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Dr. Darmawan Yusuf.
Sebagai pengacara ternama yang dikenal aktif membela masyarakat pencari keadilan, Pengusaha dan tak kan berhenti memberikan edukasi hukum kepada publik, Dr. Darmawan Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum tambahan jika pelanggaran hukum kembali terjadi.
“Kami berkomitmen menjaga hak-hak klien kami. Setiap pelanggaran akan kami hadapi dengan tindakan hukum yang sah dan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah,” tutup Dr. Darmawan Yusuf.
Terkait Laporan Pengaduan korban tersebut, dimana melalui Kuasa Hukumnya meminta para terlapor cepat segera diproses hukum. Sebab dikhawatirkan para pelaku semakin mengintimidasi korban dan diduga akan melakukan aksi kriminal lebih parah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sudah menerima konfirmasi wartawan. (TP)