Tracing Covid-19 di Petamburan Ditolak, Sikap Tegas dan Tidak Tebang Pilih Anies Sangat Dibutuhkan

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan upaya penolakan terhadap petugas penanganan Covid-19 yang hendak melakukan tracing dan tracking di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, upaya yang akan dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah sesuai prosedur mengingat kerumunan yang terjadi dari sejumlah kegiatan Rizieq Shihab di kawasan itu. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk turun tangan dan tegas untuk menangani persoalan tersebut.

“Jangan dibiarkan dan jangan tebang pilih. Ini masalah serius yang harus segera ditangani Gubernur. Lihat sekarang kasus penularan di Jakarta mencapai 1.579 kasus di hari Sabtu kemarin,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Tindakan menghalang-halangi petugas untuk melakukan tracing, tracking dan treatment penularan Covid-19 pasca terjadinya kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor sebelumnya dilaporkan langsung Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. 

Baca Juga :   Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Petugas yang hendak melakukan pelacakan terhadap kontak pasien Covid-19 dari massa Rizieq Shihab tak dapat menjalankan tugaskan karena mendapat penolakan.

Pras sapaan karib Prasetio mengatakan, jika petugas mendapat kesulitan dengan peristiwa tersebut maka sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta turun tangan untuk menuntaskan. Ketegasan di persoalan serius ini pun perlu dibuktikan.

“Karena bukan apa-apa, ini demi kemanusiaan. Kalau untuk diisolasi untuk melindungi manusia yang lain saja tidak mau terus mau jadi apa Jakarta. Gubernur harus tegas di sini,” ungkap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Sejauh ini, dikatakan Pras, seluruh teknis dan mekanisme melindungi Jakarta dari pandemi Covid-19 di Ibukota ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta telah memberi dukungan penuh, baik dari sisi anggaran dan peraturan yang dibutuhkan.

Baca Juga :   Persiapan PON XXI, Gubernur Edy Langsung Tancap Gas

“Seperti kemarin, butuh aturan untuk mempertegas upaya-upaya petugas di lapangan dalam penanganan. Sudah kita buat dan telah disahkan. Sekarang ayo sama-sama menegakkan aturan itu. Ketika terjadi pelanggaran sanksi dengan tegas sesuai aturan,” tandasnya.

Seperti diketahui, penambahan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta mencapai rekor baru di angka 1.579 kasus. Data tersebut teritung di hari Sabtu (21/11) kemarin. Penambahan kasus baru ini merupakan yang tertinggi dari penambahan kasus yang pernah ada.

Kasus tertinggi sebelumnya terjadi pada 16 September 2020 yakni mencapai 1.505 kasus. Kemudian tertinggi sebelumnya mencapai 1.398 kasus, terjadi di 4 Oktober 2020. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *