tobapos.co – Meski sebelumnya sudah pernah ditangkap dan menjalani hukuman selama hampir setahun di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan dalam kasus UU ITE, justru tak membuatnya gentar dalam berekspresi menjalankan misinya sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Sumatera Utara (LSM FoRSU)
Setelah menghirup udara bebas dan kembali ke tengah masyarakat, kini Ketua Umum LSM FoRSU bernama lengkap Ahmad Faisal Nasution tersebut kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama.
Ketua LSM yang kerap menyuarakan kasus korupsi di Sumut itu kabarnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut yang ditangani Subdit V/Cyber Crime terkait kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana (foto-red) saat di konfirmasi tobapos.co Senin (21/9/2020) mengatakan, Ketua LSM FoRSU tersebut dilaporkan ke Krimsus Poldasu terkait kasus UU ITE dan telah ditetapkan sebagai tersangka
“Dilaporkan terkait kasus UU ITE dan sudah tersangka,”kata Kombes Pol Rony Samtana.
Saat ditanyakan mengapa Faisal Nasution tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ?
“Sementara belum bang, tergantung pertimbangan penyidik. Yang penting kan proses penyidikan tetap berjalan,” kata mantan penyidik KPK itu lag kepada tobapos.co.
Wartawan kembali menanyakan perihal ancaman hukuman terhadap tersangka kasus UU ITE
“Sabar ya, nanti aku cek penyidik,” ujar mantan Wadir Krimsus Polda Sumut itu tanpa memberitahu siapa yang melaporkan tersangka.
Terpisah, Ketua Umum LSM FoRSU Ahmad Faisal Nasution saat coba di konfirmasi tobapos.co, Selasa (22/9/2020) melalui WhatsApp di nomor 081377355xxx tidak dapat tersambung alias diblokir.
Hingga berita ini ditayangkan, Faisal Nasution tidak dapat di konfirmasi, baik melalui WA maupun sambungan telepon. (Sofar Panjaitan)