Santunan untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Rp50 Juta
tobapos.co — Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero)Bambang Panular mengatakan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017. Beleid itu mengatur tentang tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, […]
Continue Reading