Tokoh Pemuda Asahan Nilai  Putusan Mahkamah Agung Terkait HGU PT CSIL Tidak Sesuai Fakta dan Rugikan Masyarakat

Headline Peristiwa

tobapos.co – Beberapa hari yang lalu, sangat ramai diperbincangkan terkait Putusan Mahkamah Agung  tentabg HGU perusahaan yang terletak di Kecamatan Sei Kepayang yaitu PT CITA SAWIT INDAH LESTARI (CSIL) yang mana telah berkekuatan Hukum Tetap,  pada tahun 2014 dan sampai saat ini berarti sudah  sekitar 12 tahun.

Menyikapi hal itu,  3 orang tokoh pemuda Asahan melakukan konfrensi pers kepada awak media untuk mengajak masyarakat agar tidak terpancing, dan melakukan kajian – kajian terlebih dahulu. Kamis (11/06/2026)

Tiga orang tokoh pemuda Asahan yaitu terdiri dari S Marpaung, Rudi Yansah Ritonga dan Ali Ibra Manurung, pertemuan disalah satu warkop di Jalan Diponegoro, Kisaran.

Dijelaskan S. Marpaung, “Dengan pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait HGU, sah-sah saja, tetapi jangan lupa bahwa persoalan ini sudah pernah saya suarakan pada tahun 2015 dan itu sebenarnya sudah di jawab oleh perusahan dan pemerintah,”

“Bahwa persoalan ini sebenarnya kalau dibahas dari putusan incraht nya, ini sudah hampir 12 tahun, dan sepengetahuan saya dari warga kampung, bahwa HGU yqng disebutkan itu tidak semua dikuasai oleh perusahaan, bahkan ada juga yang dari dulunya sudah dikuasai oleh masyarakat, dan ketika persoalan ini dikembalikan,  bayangkan begitu banyak masyarakat yang dirugikan dan juga kami menilai tidak sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.

Tambah S. Marpaung,  “Selama kurun waktu 12 tahun tersebut kondisi hubungan masyarakat dan perusahaan berlangsung langgeng, karena perusahaan tidak pernah mempermasalahkan penguasaan masyarakat atas areal  konsesi bekas pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan Menhut kepada PT CSIL. Padahal sebagian besar areal konsesi tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh masyarakat.”

Masih terang S Marpaung, “Kelompok organisasi, masyarakat jangn terpancing dan mari kita telaah dan kita cari referensi yang benar dan kita diskusikan, dan jangan terburu-buru, agar menghindari koflik kepentingan,” ucapnya 

Senada dengan Soleh , Rudi dan Ali mengatakan, “Pihak yang mengkritisi sah saja, asal jangan membuka luka lama dan menimbulkan luka baru,” ucapnya.

Masih dengan mereka, ali dan Rudi “Tokoh pemuda meminta semua pihak, terutama LSM yang concern di bidang konservasi hutan dan lingkungan, untuk tidak membuat kegaduhan dan keresahan bagi publik dengan mempublikasi pernyataan yang mengorek luka lama.” tutup mereka. (Do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *