Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan PDAM Deliserdang Segera Diadili di Pengadilan Tipikor PN Medan

Headline Korupsi

tobapos.co – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, mark- up dana keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Deliserdang senilai Rp10.910.918.688 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Berkas perkara tersangka Zainal Sinulingga mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dan Asran Siregar, mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deliserdang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang ke Pengadilan Tipikor PN Medan Hari Kamis, 4 Maret 2021,” jelas Kasi Pidsus Yosgernold Tarigan, SH MH (foto), Selasa (2/3/2021).

Disebutkan, tersangka Zainal Sinulingga tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan perusahaan senilai Rp 10.910.918.688, pada masa jabatannya dalam periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015.

Baca Juga :   Metropolis Spa Diduga Setoran? Kadis Pariwisata Medan Belum Mau Jawab Konfirmasi

Untuk tersangka Asran Siregar, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Selatan itu, tidak dapat mempertanggung jawabkan cek senilai Rp 1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatangani tersangka.

Diketahui, ke 5 mantan pejabat Tirtanadi Medan, Cabang Deliserdang itu telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up senilai Rp 10.910.918.688

Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Achmad Askari, Bambang Kurnianto, dan Pahmiuddin, dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Lian Syahrul dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mustafa Lubis, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.

Baca Juga :   Dampingi Panglima TNI Lepas Satgas Yonif 125/SMB, Bobby Nasution: Selamat Bertugas Jaga Perbatasan

“Kelima terdakwa diancam bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *