tobapos.co – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kembali menemukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tempat hiburan malam. Kali ini, sebuah hotel ternama di ibukota terbukti menggelar live music yang sangat dilarang saat masa PSBB transisi ini.
“Iya. Itu pasukan saya kepala seksi pengawasan dan pengendalian serta staf kesana. Ada Pelanggaran PSBB, karena ada live music. Makanya, kita lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin,” Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, di Jakarta, Kamis (13/08/2020).
Dia menuturkan hasil pelaksanaan pengawasan usaha pariwisata jenis hiburan dan restoran, pihaknya menemukan live music di B.A.T.S sport bar, Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu (08/08/2020) malam.
Sesuai Pergub DKI No. 18 Tahun 2018, Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, Kepgub DKI No. 805 Tahun 2020 dan SK.Kadis Parekraf No.211 Tahun 2020, manajamen hotel bakal disanksi karena menggelar pertunjukan musik langsung di lokasi itu.
“Ada display minuman beralkohol berarti ada jualan tuh. Makanya kita lakukan BAP. Kalau untuk denda, itu ranahnya di Satpol PP, kita nggak punya kewenangan buat denda. Kita sudah bersurat kirimkan rekomendasi pada Satpol PP, nanti masalah dendanya kita serahkan kepada mereka termasuk besarannya mereka yang paham,” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya hanya mengeluarkan surat peringatan ke-1 ke manajemen hotel tersebut yang diikuti oleh penyegelan bar agar tidak dioperasikan kembali selama masa PSBB transisi.
“Kalau surat sudah kami kirimkan Rabu pagi ke Satpol PP. Dan persoalan sudah disegel atau belum saya belum dapat informasi lagi,” tegasnya. (TP 2)