Tentang Penundaan Formula E, Pasaribu: DKI Harus Jelaskan Tebang Pohon Monas dan Biaya

Headline Korupsi

tobapos.co – Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-i) meminta DPRD DKI Jakarta serius menyikapi persoalan penyelenggaraan balapan Formula E.

Hal ini menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta yang menemukan sejumlah permasalahan terkait laporan pembiayaan untuk gelaran balapan Formula E yang ditunda akibat pandemi Covid-19.

BPK sebelumnya menemukan masalah soal pendanaan. Dari catatan BPK, Pemprov DKI telah membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E sebanyak GBP 53 ribu atau jika dirupiahkan mencapai Rp983,31 miliar.

Direktur Eksekutif KP3-i, Tom Pasaribu mengatakan temuan BPK tersebut dapat dikembangkan sebagai permasalahan serius. Sebab, kerugian negara telah terjadi yang berpotensi menjadi perbuatan pidana yaitu dugaan korupsi.

“DPRD DKI Jakarta harus serius dan bijak menyelesaikan kasus Formula E, serta meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terkait penggelontoran biaya yang telah dikeluarkan,” kata Pasaribu di Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Hal ini, menurut Pasaribu, perlu dilakukan agar BPK bisa menelisuri aliran dana dari event internasional itu.

“Setelah Gubernur berusaha melaksanakan event Formula E di Jakarta, Gubernur telah merusak monumen nasional (Monas) untuk kepentingan Formula E dengan menebang pohon-pohon di sekitar Monas untuk sirkuit Formula E,” beber Tom.

Karena itu, Tom menilai, DPRD DKI harus segera meminta pertanggungjawaban Gubernur. Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus dibuat terang oleh wakil rakyat Kebon Sirih.

Diantaranya, soal biaya yang dikeluarkan dari APBD untuk revitalisasi Monas untuk keperluan balap-balapan Formula E.

“Biaya sukses fee, harus ada bukti yang jelas. Sebab sangat janggal sukses fee dapat dikembalikan,” katanya.

Selanjutnya, soal biaya asuransi. Karena umumnya event-event internasional diasuransikan sebagai pengamanan event.

“Ini semua telah menghamburkan APBD DKI Jakarta, yang harus dipertanggungjawabkan oleh Gubernur,” jelas Pasaribu.

Untuk itu, Pasaribu meminta DPRD DKI agar tidak hanya membentuk opini, tapi harus melakukan aksi yang konkrit untuk menyelamatkan uang rakyat, dengan meminta dan mendesak BPK melakukan audit investigasi yang transparan dan terbuka. Sehingga kasus Formula E tidak menjadi polimik yang tidak jelas.

“Dengan demikian apapun hasil audit investigasi BPK akan menjadi jawaban yang final, bila ada kerugian negara ditindaklanjuti dengan proses hukum, bila kebijakan yang ambisi demi kepentingan sendiri DPRD yang menentukan sikap melalui sidang paripurna,” imbuh Pasaribu. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *