Temukan Pelanggaran, Tim Gabungan Tindak Restoran di Kemang Jakarta

Pemerintahan

tobapos.co – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan; Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran; dan Pangdam Jaya, Mulyo Aji melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkompinda di daerah Senopati dan Kemang, Jumat malam (18/6/2021). 

Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat makan.

Anies beserta jajaran menyidak 3 tempat di antaranya  Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang. 

Di beberapa tempat makan tersebut, Gubernur Anies menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen, serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan. 

Baca Juga :   Bupati Sergai Apresiasi Puluhan KPM dan PKH yang Graduasi Mandiri

“Malam hari ini kami di jajaran Forkompinda melakukan pemeriksaan atas kegiatan restoran, rumah makan, kafe yang ada di Jakarta. Ini berlangsung di seluruh wilayah Jakarta. Saya bersama Pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa, kita masih menemukan praktek tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” ujar Anies.

Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi, di antaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro. 

“Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan. Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1×24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta,” tegas Anies.

Baca Juga :   Pelayanan Tetap Jalan, Lurah Gondangdia dan Staf Terpapar Covid-19

Anies juga meminta pengelola untuk menegakkan aturan PPKM Mikro dan mengingatkan jika pengelola membiarkan adanya pelanggaran prokes, maka secara tak langsung mereka ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan. 

Karena seperti diketahui virus Covid-19 menular berdasarkan interaksi dan interaksi di meja makan bisa jadi intens karena setiap orang harus membuka masker untuk makan. Ditambah jika tak menjaga jarak maka potensi keterpaparan akan semakin besar, sehingga semua harus mengambil tanggung jawab untuk taat protokol kesehatan.

“Saya sampaikan tadi, ini (pelanggaran) sikap tidak bertanggung jawab, karena ini adalah masa pandemi. Dan bila membiarkan praktek seperti ini, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab. Dan saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggung jawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan,” tuturnya. (TP 2)

Baca Juga :   MRT Fase 2, DKI Pastikan Segera Tuntas Dengan Gandeng Negara Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *