Tak Hadiri Sidang, Hakim Jarihat Simarmata Enggan Panggil Paksa Bupati Labuhanbatu

Korupsi

tobapos.co – Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.

Namun fakta yang terjadi, dinilai justru malah sebaliknya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jarihat Simarmata malah menolak permohonan Jaksa agar memanggil paksa Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe untuk hadir menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.

Permohonan pemanggilan paksa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, sesaat sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba dan stafnya Jefri Hamsyah sebagai terdakwa itu, langsung ditutup hakim, Jumat, 28 Agustus 2020.

Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT yang beberapa sidang sebelumnya tidak pernah hadir diminta Jaksa, agar dapat dihadirkan paksa sebagai saksi untuk kedua terdakwa dalam persidangan berikutnya.

Tapi majelis hakim justru meminta Jaksa agar mempertanyakan itu kepada Bupati Labuhanbatu (saksi) kenapa tidak hadir dalam persidangan.

“Tanya dulu apa alasannya tidak hadir. Kalau dia (Bupati) sakit bagaimana. Jangan asal main paksa aja,” kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, sembari mengembalikan berkas permohonan pemanggilan paksa terhadap Bupati Labuhanbatu itu kepada Jaksa.

Menyikapi penolakan majelis hakim itu, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu M. Khusairi mengatakan JPU akan tetap meminta majelis hakim agar memanggil paksa Bupati Labuhanbatu. Hal itu dilakukan karena kesaksiannya penting untuk didengarkan.

“Berdasarkan Pasal 159 ayat 2 KUHAP, hakim bisa memanggil paksa. Prinsipnya semua orang sama derajatnya dihadapan hukum,” ujar Khusairi usai sidang.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 2 PN Medan itu beragendakan pemeriksaan saksi dari polisi yang melakukan penangkapan, serta saksi lainnya yang dinilai mengetahui peristiwa OTT tersebut.

Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Hasan Muhammad dan Riamin Natalin Tambunan bermaksud kembali menghadirkan saksi korban, Ilham Nasution, yang pada sidang sebelumnya sudah didengarkan keterangannya.

Menurut Jaksa, Ilham dihadirkan kembali untuk dikonfrontir keterangannya mengenai surat yang menyatakan cek senilai Rp1,4 miliar itu bukan termasuk barang bukti yang disita.

Sayangnya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata malah menolak Ilham untuk didengarkan kembali keterangannya. Majelis hakim langsung membuka persidangan untuk saksi-saksi yang lainnya.

Saat persidangan, saksi dari Polda Sumut membenarkan telah menangkap kedua terdakwa atas laporan pengaduan masyarakat (dumas). Saksi mengaku mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.

“Yang pertama kami tangkap terdakwa Jefri. Kemudian setelah dilakukan pengembangan hingga akhirnya terdakwa Faisal datang menyerahkan diri,” pungkas saksi. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *