Tagihan Air Hingga Rp12 Juta, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Terima 39 Pengaduan Pelanggan

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Pasca kenaikan tarif air oleh PDAM Tirtanadi Sumut, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menerima 39 bentuk pengaduan dari para pelanggan.

Dari laporan yang diterima Ombusdman RI tersebut, ada tagihan rekening air pelanggan hingga Rp12 juta.

“Secara total jumlah laporan yang diterima ada sekitar 39 laporan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi,” ujar Abyadi.

Menurut Abyadi lagi, sebenarnya laporan dari warga setiap harinya ada terus, tapi baru ini yang ditabulasi,” ungkap Abyadi didampingi James Marihot Panggabean kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Rabu 17 Maret 2021.

Dikatakan Abyadi, posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu sampai hari ini, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga :   Viral Lampu Strobo Mobil Jenazah Dicuri saat Parkir di Pinggir Jalan

Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari dua ratus ribu setiap bulan menjadi Rp12 juta.

“Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua ada yang Rp9 jutaan,” terangnya.

Meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Ombudsman, kata Abyadi, adalah mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.

Baca Juga :   Beli dari Warga Jaksel, Wagub Serahkan Kurban Sapi Limosin 950 Kilogram

“Dalam minggu ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar tersebut,” jelasnya.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.

“Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret,” ujarnya.

James Marihot menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.

Baca Juga :   Tuntas Agustus 2021, Sebanyak 8,8 Juta Warga Jakarta Secara Masif Divaksin

“Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari Rabu ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat,” tegasnya. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *