Syarat Harus Vaksin, DKI Longgarkan Kegiatan Mall dan Tempat Ibadah

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021. Dalam periode PPKM kali ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah pelonggaran.

Kebijakan terkait peraturan pada PPKM Level-4 periode 17-23 Agustus tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021.

Pada PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Dikutip dari Kepgub Nomor 987 Tahun 2021, dalam salah satu poinnya disebutkan Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

a. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

b. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

d. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Peribadatan

– Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Gubernur DKI Anies Baswedan mengajak masyarakat yang belum mendapat vaksin untuk segera mendaftar diri. Sebab syarat untuk mengikuti kegiatan di Jakarta seperti masuk mall wajib memiliki sertifikat Vaksinasi.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin,” kata Anies melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (18/08/2021).

“Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.,” tandasnya. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *