tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan pemberian vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer di sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta, mulai hari ini, Senin (23/08/2021).
Meski demikian bagi masyarakat umum, Pemprov DKI menetapkan sejumlah syarat untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer.
“Syarat tersebut yaitu masyarakat umum usia 18 tahun ke atas, hanya untuk ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Jakarta. Untuk mendapatkan suntikan Pfizer, harus belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/08/2021).
Dijelaskan, Pfizer ini juga diperbolehkan untuk ibu hamil, ibu menyusui. Kemudian, sasaran yang memiliki autoimun, komorbid berat, penyakit kronis hingga gangguan imunologi.
“Masyarakat bisa melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 menggunakan Pfizer melalui online lewat aplikasi JAKI,” jelasnya.
Terdapat 10 fasilitas kesehatan di Ibukota yang melayani vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer yaitu Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, RSIA Family, RSUD Tugu Koja, RS Prikasih, Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus.
Selanjutnya, Puskesmas Cilandak, RSUD Jati Padang, Puskesmas Kelurahan Pancoran, UPK Kemenkes Rasuna Said dan BPSDM Kemenkes Hang Jebat.
Seperti diketahui, selain Pfizer, Pemprov DKI juga sudah mulai vaksinasi memakai vaksin Covid-19 Moderna.
Terdapat 35 fasilitas kesehatan di Jakarta yang menggelar vaksinasi Moderna sejak pekan lalu. Pemerintah DKI telah menerima alokasi 200.060 dosis vaksin Moderna dari pemerintah pusat. (TP 2)