tobapos.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang di sejumlah daerah.
Selama kebijakan tersebut berlaku 24-30 Agustus 2021, mal atau pusat perdagangan di daerah level 4 ditutup sementara.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Namun demikian, penutupan mal dan pusat perdagangan dikecualikan untuk 12 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah yang berada di level 4 PPKM. Pada daerah tersebut dilakukan uji coba pembukaan mal.
Ke-12 daerah tersebut yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Kemudian Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Kota Surakarta, Klaten, Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.
Adapun uji coba pembukaan mal atau pusat perdagangan dilakukan dengan sejumlah ketentuan seperti diizinkan beroperasi 50 persen selama pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung.
Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Selanjutnya, penduduk bersia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perdagangan.
“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” demikian bunyi Inmendagri.
Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini masih ada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di level 4. Namun, jumlahnya berkurang dibandingkan PPKM periode sebelumnya.
“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.
Kemudian, masih di Pulau Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota. (REP/kompas)