Sumut Bermartabat Provinsi Terkorup Kedua di Indonesia, Ketua LSM GPPK Fahriansyah Menilai Edy Rahmayadi Tak Layak Jadi Gubsu

Headline Korupsi

tobapos.co – Di saat masyarakat Sumatera Utara (Sumut) mengalami kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi dinilai lebih memilih merevitalisasi gedung kantor Gubsu dengan anggaran sekitar Rp 70 miliar.

Proyek puluhan miliar rupiah itu pun mengundang ‘seribu’ tanya di masyarakat, akan kepekaan dan kepedulian Gubsu terhadap kesulitan warga Sumut.

Pertanyaan itu seperti dilontarkan Ketua LSM Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK), Fahriansyah, menyikapi mega proyek tersebut, Senin (28/06/2021), di Medan.

“Proyek itu terkesan mubajir dan menghamburkan uang rakyat di tengah wabah pandemi Covid-19. Gubsu lebih memilih merevitalisasi gedung kantor senilai Rp70 miliar,” ujar Fahri.

Kata Fahri lagi, “Hal ini juga diperparah dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas penggunaan dana sebesar Rp 70 miliar lebih pada APBD Pemprovsu 2020 untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Sumut yang tak jelas, sebagaimana telah disampaikan DPRD Sumut dalam Paripurna LKPJ Gubsu, pekan lalu,” beber Fahri.

Pegiat anti korupsi alumnus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini juga menilai Edy Rahmayadi tidak layak jadi Gubsu.

Alasannya, meski kepada media beberapa waktu lalu Gubsu mengaku malu bahwa hingga saat ini Sumut menjadi provinsi terkorup kedua di Indonesia sesuai indeks yang dikeluarkan KPK, namun kuat dugaan dirinya telah melakukan pelanggaran kewenangan atau kekuasaan untuk penentu jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Pak Edy itu tidak layak jadi Gubernur. Saya melihat dari mulai permainan dinasti jabatan strategis yang sempat viral, hingga mendapat juara kedua propinsi terkorupsi. Apakah ini dikatakan Sumut bermartabat ?,” ujarnya bertanya.

Dia (Fahri) juga menyebut, bahwa dugaan penghamburan uang rakyat itu tidak hanya menyangkut pembangunan atau revitalisasi kantor Gubsu, tapi juga melalui pos anggaran di Biro Umum dan Pembangunan Pemprovsu untuk pembangunan revitalisasi Mess Pemprovsu yang ada di Yogyakarta senilai sembilan miliar rupiah.

“Sebelumnya, saat Sumut dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, Edy Rahmayadi melalui Biro Umum dan Pembangunan juga telah mengeluarkan anggaran yang cukup fantastis untuk revitalisasi bangunan kantor Gubsu senilai Rp 37 miliar. Padahal, bangunan tersebut masih sangat layak dan sebagian lantai baru direhab,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, program revitalisasi itu seyogianya tidak membantu peningkatan pendapatan dan kelangsungan hidup masyarakat di Sumut.

Masyarakat Sumut, sambungnya, telah mengetahui bersama, bahwa Gubsu Edy Rahmayad telah menyiapkan anggaran Covid-19 sebesar satu setengah triliun rupiah di tahun 2020 yang dialokasikan untuk program sosial, kesehatan, dan ekonomi. Namun pelaksanaan anggaran tersebut terkesan tidak jelas.

Selain Pemrovsu, imbuhnya lagi, seluruh kabupaten/kota di Sumut, seperti Medan, Binjai, dan lainnya, juga menganggarkan dana penanganan Covid-19 yang berasal dari refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah pada Tahun Anggaran 2020.

Dia menduga peruntukannya jadi tumpang tindih antara anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Masing-masing daerah juga menganggarkan, namun tidak merubah kesulitan masyarakat. Bahkan dihebohkan lagi dengan temuan BPK senilai Rp.70 miliar dana Covid-19 Pemrovsu yang tidak jelas. Artinya, ini harus diusut penegak hukum, agar jangan sampai kasus ini berulang tahun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh Menteri, Pemimpin Lembaga, hingga Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan-temuan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 yang tertuang di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020.

“Saya minta kepada para menteri, para pimpinan lembaga dan kepala daerah agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan di selesaikan,” ujar Jokowi.

Sebab menurutnya, memang sudah semestinya Pemerintah pusat hingga daerah memastikan pengelolaan LKPP dengan sebaik-baiknya, transparan, akuntabel, berkualitas dan tepat sasaran,” tegas orang nomor satu di Indonesia tersebut. (TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *