tobapos.co–Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaaan Persampahan, Minggu (11/4/2021) di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Sosper yang dihardiri Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Yamin Daulay dan ratusan ibu-ibu dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut terungkap masih banyak yang membuang sampah sembarangan sehingga sejumlah parit tergenang air.
Atas dasar itu, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan adalah kunci keberhasilan Medan tidak banjir, Medan bersih yang pada akhirnya Medan menjadi bersih dan indah sebagai kota Metropolitan.
Pada bulan Ramdhan dan Idul Fitri, sebagai bulan penuh keberkahan dan kemenangan, diharapkan tidak membuang sampah sembarangan, karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan sampah rumah tangga dari sisa makanan.
Diawal acara, seorang tokoh masyarakat, Marhan Hasibuan merasa bangga kehadiran DPRD Medan Edwin Sugesti melaksanakan Sosper yang datang ke tempat dimana terpilih menjadi wakil rakyat. Sebagai momen penyampaian aspirasi, Hasibuan mendoakan semoga pertemuan mendapat ridhon dari Allah SWT sehingga pertemuan bermanfaat.
Soal sampah disampaikan Lurah Mantan Timur, Muara Dongoran, sesungguhnya pemerintah dan DPRD telah maksimal melakukan, namun hal tersebut jika tak didukung oleh masyarakat semuanya akan sia-sia.
Diungkapannya, di kelurahannya setiap hari truk datang jam 10 pagi, nammun masyarakat banyak yang membuang sampah tidak pagi hari. Membuang sampahnya malam, siapa yang ngangkutnya. Soal hal ini diharapkannya adanya kesadaran masyarakat untuk disiplin membuang sampahnya.
Edwi Sugesti Nasution menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan suaranya sehingga menjadi DPRD Medan. Dengan adanya wakil rakyat dari daerah ini membuka peluang pecepatan perubahan dan pembangunan.
Sejumlah kegiatan untuk kepentingan masyarakat selama menjadi DPRD telah dilakukannya seperti Jalan Pukat 1, Jalan Mandailing, Pukat Lima dan lainnya sudah berhasil.
“Saya hari ini Sosper, silakan ibu-ibu sampaikan uneg-uneg, akan saya perjuangkan untuk memenuhi amanah yang dipercayakan masyarakat kepada saya menjadi aggota DPRD Medan,”ujar DPRD Medan yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi Partai amanat Nasional (PAN).
Muhammad Yamin Daulay menjelaskan, Perda Persampahan bertujuan sebagai upaya merubah prilaku masyakat dalam bentuk kesadaran. Sampah yang terkelola dengan baik untuk kepentingan bersama. Menurutnya, orang yang baik itu adalah ketika mampu mengikuti aturan dan peraturan.
Di dalam Perda Persampahan pada pada pasal 32 larangan tanpa izin membuang sampah sembarangan yang pada pasal 37 pidanya dan denda 10 juta dan kurungan selama 3 bulan. “Kita tak ingin terjadi pada masyarakat seperti dan jangan pula sampai ke warga Kelurahan Bantan,”ujarnya.
Menurutnya, sampah yang paling banyak adalah sampah yang berasal dari makanan yakni 44 persen, bahkan Indonesia kata Yamin penghasil sampah makanan nomor 2 dunia. Di Medan sendiri sampah 2000 ton perharinya dengan keterbatasan personil dan peralatan yang ada.
“Sampah dari kita bersama diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, teruma pada bulan Ramadhan ini, kita harus sederhanakan sisa makanan yang meningkat setiap paginya,”ujar Yamin.
Hal lain disampaikannya, sampah seperti penyakit menular. Jika ada seorang yang memuang sampah sembarangan berikutnya akan diikuti orang lain dan harus berani dan jangan biasakan budaya diam dan cuek jika menyaksikan ada orang membuang sampah sembarangan.
Ribiati menyampaikan di lingkungan dekat rumahnya parit tersumbat karena adanya pasir bangunan. Helida didekat rumahnya ada pagar rumah tetangga diparit. Laila Batubara, di dekat rumahnya ada lobang sampah yang bau busuknya tercium. Jamilah parit sebelah kanan Aksara sering banjir.
Edwin Sugesti maupun Yamin yang mendengarkan keluhan masyarakat tersebut, akan melakukan survei lapangan dan menghimbau kepada Kepling yang paagar di parit agar melarangnya. Kepada pihak terkait Edwin akan menyapaikannya termasuk memasukkannya di e-fokir DPRD Medan. (km5)