tobapos.co – Pakar hukum dan penggiat olahraga, Prof H Umar Husin menambahkan mutasi atlet yang berkeadilan bukanlah sekadar persoalan administrasi, melainkan refleksi dari komitmen terhadap hak asasi, etika olahraga dan tata kelola yang baik.
“Reformasi sistem mutasi haruslah beroreantasi pada perlindungan atlet sebagai manusia dan profesional serta memperkuat ekosistem olahraga yang sehat dan kompetitif,” kata Umar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta saar diskusi panel dan sosialisasi mutasi atlet, Rabu (8/10).
Acara yang diikuti 65 cabang olahraga (cabor) dan KONI wilayah itu berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung KONI DKI Jakarta.
Agenda ini membedah Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet, yang menjadi acuan dalam proses perpindahan atlet antardaerah maupun antarcabang olahraga.
Diskusi juga menghadirkan Togi Pangaribuan dari Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), serta Dr Widodo Sigit Pudjianto, Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat.
Ketua Umum KONI DKI Jakarta Hidayat Humaid dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar untuk membuka wawasan para insan olahraga di Ibukota tentang pentingnya memahami aturan mutasi atlet.
“Kalau mutasi tidak dijalankan sesuai aturan, dampaknya bisa langsung ke atlet. Jadi, kita ingin semua cabang olahraga paham dan tertib aturan,” ujar Hidayat, yang akrab disapa Dayat.
Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret KONI DKI dalam menegakkan aturan dan membangun sistem keolahragaan yang tertib.
“Diskusi ini rutin dilakukan setiap tahun dengan tema berbeda. Tahun ini, fokus pada mutasi atlet. Ini momentum untuk menegakkan hukum sekaligus melakukan transformasi tata kelola olahraga ke depan,” sambungnya.
Dayat mencontohkan, ketidakjelasan mutasi pernah berdampak pada tim futsal DKI di PON Jawa Barat tahun 2016. Saat babak kualifikasi, lima atlet tidak dapat dimainkan karena masalah administrasi mutasi.
“Masalah seperti itu jangan sampai terulang. Semua pelatih harus mengawal atlet, termasuk saat proses rekrutmen dan pendaftaran pertandingan,” pesan Dayat.
Ketua Panitia Diskusi Panel, RBJ Bangkit menjelaskan, kegiatan ini diikuti pengurus provinsi (pengprov) dari seluruh cabor anggota KONI DKI.
“Kita ingin semua insan olahraga paham proses mutasi atlet sesuai SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022. Kalau aturan dijalankan dengan baik, atlet bisa fokus dan tenang bertanding,” jelas Bangkit, yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum KONI DKI Jakarta.
Bangkit menambahkan, pemahaman soal mutasi atlet penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Mutasi yang benar bikin semua pihak nyaman dan atlet tenang, cabor juga aman,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Dr Widodo Sigit Pudjianto menekankan, pentingnya sosialisasi SK Mutasi dilakukan lebih masif agar tidak muncul konflik di lapangan.
“Kalau mutasi tidak tertib, bisa menimbulkan keributan dan merugikan banyak pihak, terutama atlet,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, SK tersebut diterbitkan untuk menata administrasi mutasi atlet secara nasional. Proses mutasi harus disampaikan oleh pengurus besar (PB) atau pengurus pusat (PP) cabang olahraga dua tahun sebelum pelaksanaan PON.
“Syarat pindahan boleh dilakukan asalkan memenuhi ketentuan. Kalau surat tidak dijawab dalam waktu sepuluh hari, maka bisa dianggap sah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik serobot-menyerobot atlet antardaerah.
“Banyak sengketa PON muncul karena persoalan mutasi. Yang dirugikan akhirnya atlet. Jadi jangan biarkan hal itu terulang,” tegasnya. (Nauli)