tobapos.co – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terlihat dalam ruangan yang akan menggelar sidang mantan Mensos Juliari Piter Batubara.
Kehadiran Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi di ruang sidang itu semata-mata sebagai pribadi. Karena Juliari memang teman atau sohib lama Pras.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/04/2021) itu, Pras dengan pakaian bebas duduk di kursi pengunjung yang berada di barisan depan.
Pras mengenakan kemeja putih dan jaket hitam serta memakai masker.
Kedatangannya hanya untuk memberi support sebagai teman.
“Pak Juliari ini teman baik saya. Jadi saya disini hadir murni memberi support kepada Juliari. Pak Juliari Batubara ini teman saya dari masa saya sebagai pembalap sampai hari ini. Saya juga memberi support mental beliau supaya kuat aja sebagai pertemanan,” kata Pras.
Pras menceriterakan bagi dirinya berteman itu harus langgeng. Dan tidak ada maksud apa-apa, apalagi membawa embel-embel dirinya sebagai Ketus DPRD DKI.
“Saya datang kesini secara pribadi. Bukan sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, pertemanan itu harus tetap dijaga. Apalagi Pak Juliari ini teman baik saya. Soal hukuman beliau, itu urusan hakim sama jaksa. Saya datang kesini murni sebagai teman memberi semangat agar Juliari kuat dan tabah,” imbuh Pras.
Pras dan Juliari sama-sama kader PDI Perjuangan.
“Sebagai teman lamalah, satu partai di PDI Perjuangan dan dulu sama-sama pembalap, dan beliau menjadi Ketua Umum PP IMI (Ikatan Motor Indonesia),” sebut Pras.
Seperti diketahui, dalam sidang hari ini Juliari menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus suap bansos Corona. Hari ini, jaksa memeriksa lima saksi yang semuanya adalah staf di Kemensos, yang juga tim teknis bansos saat itu.
Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020 melalui anak buahnya bernama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TP 2)