Soal Dokumen Tersangka Tindak Pidana Perpajakan PT Jui Shin Indonesia: DJP Sumut I Bantah Saling Lempar dengan Kantor Pusat

Headline Kriminal

tobapos.co – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani, membantah adanya saling ‘lempar’ dalam menjawab konformasi wartawan, terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tambang.

Hal ini mereka sampaikan melalui surat yang tertera di bawah kop surat tertanggal 23 Juli 2024, dan tertanggal 25 Juli 2024 diterima redaksi tobapos.co di Medan melalui email redaksi.

Sebelumnya dalam surat itu, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan redaksi yang telah turut berpartisipasi dan membantu DJP dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat melalui berita yang informatif.

Namun demikian, lanjut surat itu, mereka mencatat bahwa terdapat berita yang perlu dikoreksi, di antaranya yang tayang di tobapos.co, dengan judul: DJP Dan Kanwil DJP Sumut I Saling ‘Lempar’ Soal Dokumen Tersangka Tindak Pidana Perpajakan PT Jui Shin Indonesia (22)

Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui surat tersebut, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyampaikan hak jawab atas judul dan isi pemberitaan pada artikel yang tayang dengan judul seperti di atas, yakni sebagai berikut:

Baca Juga :   Tim Kanada Juara Grand Prix Pertamina F1Powerboat Danau Toba 2024

1. Antara Kanwil DJP Sumatera Utara I dan Kantor Pusat tetap solid dan tidak saling melempar.

2. Kanwil DJP Sumatera Utara I tidak pernah memberikan keterangan tentang kasus apa, siapa yang terlibat, serta berapa besaran uang sebagaimana turut dicantumkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi-informasi tambahan yang berasal dari sumber lain dan dituliskan dalam pemberitaan ini dapat menggiring pembaca untuk menyimpulkan bahwa informasi tersebut berasal dari Kanwil DJP Sumatera Utara I.

“Berdasarkan Pasal 1 Ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 Ayat (1); Pasal 5 Ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat, akurat, dan sesuai fakta yang ada, kami meminta agar Bapak dan Ibu dapat melakukan ralat dan koreksi baik terhadap judul maupun isi pemberitaan terkait poin-poin tersebut pada terbitan berikutnya agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat.

Baca Juga :   Bawaslu Sumut Ikuti Sidang Pendahuluan Perselisihan Pemilu 2024

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu kami ucapkan terima kasih,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dan Ketua Dewan Pers.

Ditanggapi Wartawan Senior RS

Terkait surat yang diterima media online tersebut. Wartawan senior Kota Medan dengan status UKW Utama, RS dimintai tanggapannya mengatakan,  informasi-informasi tambahan yang berasal dari sumber lain dan dituliskan wartawan dalam
pemberitaan dan mereka khawatirkan dapat menggiring pembaca dapat menyimpulkan, juga meminta judul berita diralat dan dikoreksi, tampaknya merupakan permintaan yang terlalu berlebihan atau melebih-lebihkan?

“Aneh saja bila dalam isi berita yang dimuat media, di dalam berita ditambahkan wartawan informasi – informasi tambahan dari berbagai sumber lainnya dan itu dikomplain. Justru sebaliknya, pernyataan dalam surat hak jawab tersebut bisa dikhawatirkan termasuk dalam dugaan menghalangi, menghambat dan atau membatasi wartawan menuangkan karyanya dalam berita yang berdasarkan informasi yang jelas dalam melakukan tugas jurnalistiknya,”

Baca Juga :   Covid Masih Parah : Pak Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Apakah Judi Dikelola Taman S Kebal Hukum?

“Pada intinya, informasi sumber yang ditulis wartawan itu bukanlah yang dikarang – karang atau pun sumber fiktif, tetapi sumber yang jelas-jelas berhubungan dengan kasus atau pun peristiwa yang diberitakan, sudah diwawancarai, wartawan tidak menuding, dan di isi berita bukan wartawan yang menyimpulkan, surat tersebut bila perlu dalam waktu dekat kita bedah, sebagai jawaban agar kedepannya tidak ada oknum-oknum yang terlalu maju mengirim bantahan, mengotak-atik berita, mengomentari judul berita wartawan seolah semua salah,”

“Pihak-pihak seperti ini perlu sekali dilaporkan balik kepada bidang pengawasan di instansinya, apakah memang ada dugaan sengaja menghambat kerja jurnalis dalam  menyebarkan informasi demi kepentingan publik?”

“Persoalan ini dapat pula segera dilakukan konseling dengan Ombudsman, bila ada celah pidana, pihak media yang mendapatkan surat seperti itu mungkin bisa langsung saja membawa ke ranah hukum,” tutup RS. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *