Soal Bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, Edwin Sugesti Nilai Bentuk Pelecehan DPRD Medan

Kriminal

tobapos.co–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE,MM, mengatakan, kasus salah satu bangunan di Jalan Ahmad Yani VII yang diduga tidak memiliki IMB, bukti bahwa lembaga DPRD kota Medan selaku pengawasan tidak dihargai dan dilecehkan.

Menurut Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Kebudayaan Medan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (DPKPPR), Satpol PP Medan, Camat Medan Barat dan Lurah Kesawan di duga sengaja melakukan pembiaran sampai bangunan sudah berdiri di atas 80 persen.

Dugaan upaya pembiaran yang dilakukan oleh OPD tersebut dengan beralasan sudah melakukan pengawasan sesuai fungsinya masing-masing, seolah saling lempar tanggungjawab dan kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak pemilik bangunan dan terus melanjutkan pembangunannya meskipun sejak awal berdiri, tidak ada memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sebenarnya para OPD terkait terutama pihak Dinas Kebudayaan Medan setelah mengetahui adanya pembongkaran bangunan lama yang letaknya di wilayah Cagar Budaya dan sudah berdiri sejak 50 tahun lebih, namun tidak melakukan apa-apa.

Baca Juga :   Kapolres Belawan Dinilai Tebang Pilih Penindakan Lokasi Judi

Sementara penjelasan dari Kadis Kebudayaan sendiri menyebut jelas pembangunan itu menyalah karena bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2010 pasal 105. Disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5000.000.000 (lima miliar rupiah)”,”ucap Edwin dikutip dari UU tersebut, Senin (8/2/2021) di ruang Banmus lantai 2 DPRD kota Medan.

Lanjut Edwin lagi, dalam Perda No.2 Tahun Sementara itu, pada perda kota Medan No 2 Tahun 2012 disebutkan pada Bab XI Perlindungan, Pemugaran dan Pembongkaran pada pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Walikota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan.

”Jadi sudah jelas, bahwa dari sini dapat kita lihat lembaga DPRD kota Medan sudah dilecehkan,” kata nya sambil mengatakan dimana fungsi Satpol PP Kota Medan selaku penegakan perda.

Untuk itu, Edwin Sugesti mengusulkan agar Komisi IV DPRD Kota Medan menggunakan hak lembaganya untuk memanggil walikota Medan terkait pembongkaran bangunan dan pendirian bangunan tanpa IMB yang diketahui berada di wilayah Cagar Budaya.

Baca Juga :   Nama K4rdo Santer di Wilkum Polda Sumut, Masyarakat Taput : Bila Ada Bandar Lain Buka, KRD Yang Nyuruh Nangkap

“Terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan OPD dan jika memang OPD terkait tidak mampu melakukan pengawasan kita undang saja walikota, kita gunakan hak kelembagaan kita untuk memanggil walikota,”tegasnya lagi.

Dijelaskan Edwin lagi, pada Bab XVII Sanksi Administrasi pada bagian pertama pasal 41 ayat 1 di sebutkan, Walikota berwenang untuk memberikan teguran apabila terdapat kegiatan penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan bangunan dan atau lingkungan cagar budaya yang mengganggu ketertiban umum dan atau lingkungan sekitar.

“Jadi sudah jelas semua aturannya. namun kenapa Pemko Medan seolah tidak berani melakukan penindakan, silahkan di tuntut atau di pidanakan pemilik bangunan karena sudah ada pelanggaran di sana,” ucap nya.

Anggota komisi IV DPRD Kota Medan ini pun kembali mempertanyakan keseriusan OPD, apakah OPD memang benar-benar bekerja melakukan pengawasannya, sebab bangunan yang saat ini berdiri di Jalan Ahmad Yani 7 termasuk dalam wilayah cagar Budaya dan harusnya dilestarikan untuk mendukung bangunan bersejarah di sekitarnya.

Baca Juga :   Pak Kapolres AKBP Ikhwan, Penambangan Galian C Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Gading Batu Bara Masih Lanjut

Senada dengan Edwin Sugesti, Ketua komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, sejak di hancurkan pada bulan mei Tahun 2020 dan selanjutnya dilakukan pembangunan baru pada bulan November 2020 di disurati dan sampai hari ini bangunan tetap berjalan, adalah bentuk pembiaran yang sengaja dilakukan.

“Kalau memang ada alasan bangunan yang masuk Cagar Budaya dan juga bangunan Cagar Budaya boleh di hancurkan dan dibangun kembali dengan catatan harus mengikuti fasat yang ada, biar kita usulkan saja semua bangunan di daerah Cagar Budaya maupun bangunan Cagar Budaya dijual belikan dan dibangun kembali sama pembeli asal tetap ada mengikuti Fasat sebelumnya, ini kan aneh, seolah dibuat-buat,”terang Paul.

Sambungnya, jangan sampai ada pengecualian terhadap seseorang sehingga boleh membongkar dan mendirikan bangunan sesuai keinginan orang tersebut disebabkan memiliki pengaruh.

“Ini negara Hukum, tidak sesuka hati kita, Pemko harusnya mendata semua bangunan yang termasuk Cagar Budaya dan bangunan berada di wilayah Cagar Budaya, agar kota Medan memiliki ciri khas sebagai kota yang juga masih banyak gedung-gedung tua yang benilai histori,”tutup Paul.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *