Skakmatt! Sidang Korupsi Sapi Asahan, Terdakwa Mengungkap Bahwa Sapi Yang Diperiksa Jaksa 2021 Bukan Sapi Yang Diserahkan 2019

Headline Korupsi

tobapos.co – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sapi TA 2019 Asahan yang disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 615 juta, kembali digelar di PN Tipikor Medan, Senin 21 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Nina Syahrani (NS) selaku PPK pada Dinas PKH Asahan dan terdakwa Muhammad Sahlan (MS) selaku direktur CV Bangkit Sah Perkasa. 

Kedua terdakwa saling memberikan kesaksian sekaligus menjadi keterangan terdakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang sempat menggegerkan di Kabupaten Asahan tersebut. 

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor, yang diketuai Bambang serta penuntut Roi Baringin Tambunan, MS dalam kesaksiannya menjelaskan, ia mengaku bahwa mulai proses lelang hingga dinyatakan sebagai pemenang, MS menugaskan staf di perusahaannya untuk menyiapkan proses administrasinya kepada Citra, lalu untuk pengadaan sapinya yang untuk diserahkan ke dinas dilaksanakan oleh Taufik. 

“Ya benar, untuk proses administrasi lelang hingga menang saya dibantu oleh rekan saya bernama Citra, sedangkan untuk pengadaan sapi yang 80 ekor saya berkoordinasi dengan komisaris saya yang bernama Taufik, kemudian, ketika dalam prosesnya baru diketahui bahwa pengadaan 80 ekor sapi yang dipesan oleh Taufik berasal melalui Ismet yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas BPKAD Pemkab Asahan melalui seorang bernama Toyib”. terang MS dihadapan majelis hakim. 

Baca Juga :   Agar Ekonomi Bangkit di Era Pandemi, Pras: Dewan Dukung Bea Cukai Permudah Izin Usaha

Demikian pula dengan keterangan NS selaku PPK, bahwa dalam persidangan tersebut, NS mengaku hanya sebagai pengganti PPK sebelumnya karena PPK yang lama telah meninggal dunia. 

“Saya diangkat Pak Kadis menjadi PPK pada Januari 2019, karena menggantikan PPK sebelumnya yang sudah meninggal dunia, sehingga pada saat survei bersama tim teknis mengenai harga sapi jenis PO di kawasan Simpang Empat Asahan, Serdang Bedagai, dan Simalungun, saya belum menjadi PPK yang mulia”. ucap NS sembari mengatakan bahwa dirinya yakin telah memenuhi pekerjaan bersama rekanan sesuai kontrak. 

Kemudian, saat Anggota Majelis Hakim Tipikor, Immanuel Tarigan menanyakan kepada kedua terdakwa, NS dan MS terkait spesifikasi sapi sesuai Perbup, dan bagaimana proses pemeriksaan Jaksa dan Tim Ahli pada saat investigasi sapi-sapi di lokasi milik kelompok, NS selaku PPK menjawab bahwa berkaitan dengan Perbup NS mengaku tidak tahu, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan sapi-sapi pada saat investigasi di kelompok, terdakwa NS dan terdakwa MS menjelaskan bahwa tidak semua sapi diperiksa dan sapi yang diperiksa jaksa pada maret 2021 sudah tidak sesuai dengan sapi yang diserahkan tahun 2019. 

Baca Juga :   Polisi Segera Cek TKP Arena Judi Dadu Dikelola "Stanggang"

“Saya tidak tahu perihal Perbup mengenai jenis-jenis sapi yang mulia, tetapi beberapa tim teknis bernama Hardiansyah Siregar dan drh Bakhtiar serta PPTK Herman Sitepu punya pengetahuan teknis mengenai jenis sapi, sehingga saya mengandalkan mereka yang mulia”. ungkap NS menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Immanuel. 

Pada sidang itu pula, para terdakwa baik NS dan MS mengaku dengan sangat tegas bahwa pihak kejaksaan dan ahli tidak pernah memeriksa gigi sapi, dan pengukuran sapi juga tidak dilakukan dengan tongkat ukur, dan beberapa sapi yang diperiksa tidak ada lagi tanda hairtag ataupun stempel bakar pada sapi, bahkan tidak semua sapi bantuan diperiksa. 

Dalam persidangan, NS pun sempat mempertegas soal temuan Jaksa saat melakukan peninjauan atau investigasi bahwa sapi tidak lagi sama saat peninjauan semula sebelum diantar ke kelompok tani. Ia pun membenarkan bahwa cap bakar pada sapi juga sudah tak ada lagi. 

Baca Juga :   Mengungkit Prioritas Kapolda Sumut dan Teror di Kantor Pers Akibat Pemberitaan Marak Narkoba (11)

“Pada saat jaksa dan tim ahli Hamdan memeriksa sapi-sapi sudah tidak ada lagi hairtag dan cap bakar yang mulia”. ungkap terdakwa NS diamini terdakwa MS 

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan hingga 2 maret 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan.(Do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *