tobapos.co – Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh redaksi tobapos.co, terkait dugaan penggunaan gelar palsu, Anggota DPRD Deli Serdang, Rahman dari Partai Golkar resmi dilaporkan ke Polda Sumut. Rabu (23/2/2022).
Tertera dalam surat laporan tersebut dengan nomor STTLP/II/2022/SPKT/POLDA SUMUT ditandatangani AKBP Drs Benma Sembiring, sebagai pelapor Erwin terkait peristiwa pidana sesuai UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1.
Sebelumnya, informasi tentang dugaan penggunaan gelar palsu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, dimana Anggota DPRD DELI SERDANG itu (Rahman), kerap menggunakan gelar Doktorandus (Drs), sehingga namanya menjadi Drs Rahman.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumut telah dikonfirmasi melalui surat dan pada 17 Februari 2022 membalas dengan menyatakan setelah dilakukan verifikasi pada ijazah pada laman pddikti.kemnedikbud.go.id, Rahman ternyata lulus dari Sekolah Tinggi STKIP BUDIDAYA BINJAI dengan program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S 1), pada Desember 2002 yang diketahui seharusnya menggunakan gelar SPd dan bukan Drs, sebagaimana terlihat diduga mirip KTP dan Kartu Keluarga Rahman sehingga terlihat tertulis menjadi Drs Rahman.
Pada 29 November 2021 Rahman Anggota DPRD Deli Serdang dimaksud pernah menjawab konfirmasi tim media ini dengan mengatakan, “Maaf ..tidak benar semua itu. Yg jelas nama saya bukan Abdul Rahman…dari situ saja jelas salah, terima kasih info nya. Yg jelas saya bukan Stambuk 2012 – 2016…dan saya bukan dikomisi B….JD gk bener smua,” katanya.
Namun dikonfirmasi ulang sebab diperoleh informasi lebih dalam tentang kasus ini, Rahman seolah semakin bungkam, hanya membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan tobapos.co.
Di tempat terpisah, KPUD Deli Serdang yang juga dikonfirmasi melalui surat tentang gelar apa yang dipakai Rahman dalam pendaftaran sebagai calon DPRD Deliserdang pada Pileg 2019 lalu, KPUD menjawab bahwa informasi yang diminta tim media merupakan informasi yang dikecualikan sehingga memerlukan izin dari yang bersangkutan (Rahman).
Diketahui, pada pidana UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 menyebutkan ancaman penjara 5 tahun. (TP)