Sidang Korupsi BUMdes, Kades Parau Akui Kedua Terdakwa Alihkan Buat Jalan dan Tak Pernah Buat LPj

Korupsi

tobapos.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara Rp250 Juta dengan terdakwa Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Raptama” dan Fikrin Siregar selaku Ketua Pengawas BUMDes Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, kembali berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/20)

Agenda sidang kali ini, Penuntut Umum Kejari Palas, Jeffri Andi Gultom menghadirkan Kepala Desa Parau Sorat, Muhammad Rajab Siregar, selaku Ketua BPD Parau Sorat, Muhammad Sar Siregar, Perangkat Desa Parau Sorat, Ibrahim Siregar, Tondi Ashari Lubis selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Sosa, Padang Lawas (Palas).

Dalam kesaksiannya, Rajab Siregar menuturkan membenarkan bahwa pada 2017, bahwa Desa Parau Sorat mendapatakan Dana Desa yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp739.033.000,00,- dan Alokasi Dana Desa yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp161.892.000,00, sehingga seluruhnya berjumlah Rp900.925.000,00,-

Kemudian dilakukanlah rapat desa yang dihadiri perangkat desa, kedua terdakwa dan pihak BPD.

“Dari total uang yang diterima, maka disepakati untuk belanja pengeluaran pembiayaan sebesar Rp509.293.000,00,- diprioritaskan untuk pembangunan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) dan untuk kegiatan penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi,”ujarnya.

Setelah dilakukan rapat maka terbentuklah BUMDes Raptama, masih dalam rapat tersebut akhirnya terpilihlah Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Raptama” dan Fikrin Siregar selaku Ketua Pengawas BUMDes Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

Lanjut Rajab, setelah terpilih Baharuddin Siregar merubah usul ketiga kegiatan tersebut menjadi satu kegiatan yakni Penyediaan Ayam Petelur. 

“Dengan alasan cepat terealisasi kegiatan tersebut. Lalu Baharuddin menunjuk konsultan Aminulah selaku Konsultan penyedia kegiatan antara lain pakan ayam, kandang dan lokasi lahan dengan membayar jasanya Rp30 juta,”ucap Rajab.

Kemudian setelah disepakati pengadaan ayam petelur, Kades selaku Pengguna Anggaran Desa mentransfer dana kegiatan sebesar Rp250 juta dengan dua tahap yakni Rp50 juta dan Rp200 juta.

“Kalau lahan tempat kandang ayam menyewa lahan Baharuddin senilai Rp.8 juta,”ucap Rajab.

Namun setelah dana dicairkan kegiatan yang dimaksud sama sekali tidak dilakukan. Hingga akhirnya beberapa kali mendapat teguran dari pihak kecamatan.

Tapi saat ditanyakan Anggota Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Yusra, kenapa saksi sebagai Kades menanyakan itu langsung kepada keduanya.

Namun sikap Rajab hanya lirik kanan dan kiri untuk membantu jawaban hakim anggota tadi, sembari mengatakan bahwa itu tidak dipertanyakan.

Sikap terdakwa dan para saksinya seolah tidak mau tahu ini pun, diperingatkan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Imanuel Tarigan.

“Tolong saksi jawab yang benar, karena menyangkut nasib para terdakwa,”ujarnya.

Berusaha menggali kemana dana Rp250 Juta, kemudian diketahuilah bahwa rekening BUMdes telah ditarik.

Rajab pun menyebutkan bahwa dana yang diperoleh untuk pembangunan jalan termasuk dana Rp250 juta tersebut.

Diakuinya, bahwa dirinya sebagai Kades yang juga penasehat BUMdes  sampai sekarang tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Aminulah selaku jasa konsultan sudah dilakukan pembayaran jasanya sebesar Rp 30 juta dan untuk panjar ayam petelur ditransper sebesar Rp.20 juta.

Sementara saksi- saksi yang lain terlihat banyak lupa gak ingat hingga akhirnya sidang ditunda sampai Senin depan untuk pemeriksaan saksi lainnya.(KM-6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *