tobapos.co – Presiden Jokowi telah berulangkali menyampaikan bahwasanya Indonesia saat ini darurat narkoba dan perang terhadap narkoba.
Bahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin sendiri telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kapolres dan Kapolsek agar menindak dan bersikap tegas terhadap kasus narkoba.
Pun demikian, masih saja ada oknum penegak hukum yang berani melakukan tindakkan tak terpuji dan melanggar hukum.
Seperti yang terjadi belum lama ini di Polres Pelabuhan Belawan. Tiga terduga pengguna narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditahan oleh Satnarkoba Polres Belawan dikabarkan telah menghirup udara bebas.
Ketiga pengguna narkoba yang tinggal di Dusun I Paloh Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliderdang tersebut dikabarkan merupakan bapak dan anak.
Berdasarkan penelusuran dan penuturan warga yang namanya tidak mau disebut mengatakan, ketiga pengguna narkoba jenis sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Belawan pada Kamis, 30 Juli 2020 lalu itu bernama Sahdan, Siman dan Iyan.
Ketiganya disebut diamankan berikut barang bukti alat hisap sabu dan diboyong ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah tiga hari ditahan di sel tahanan Satnarkoba Polres Belawan, ketiga pengguna narkoba jenis sabu itu akhirnya menghirup udara bebas setelah memberikan siraman rohani.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi Ginting, SH saat di konfirmasi tobapos.co, terkait dugaan tangkap lepas tiga pengguna narkotika jenis sabu, Minggu (30/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Juriadi juga mengatakan bahwa pada saat ketiga pengguna narkoba tersebut ditangkap tidak ada barang bukti. Namun anehnya ketiga pelaku tetap diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
“Itu ditangkap tidak ada barang bukti. Namun kita yakin mereka pengguna, sehingga saat kita laksanakan test urine dan hasilnya positif. Sehingga kita serahkan ke BNNP guna berobat rehab, dan berharap para pengguna sembuh,” kata AKP Juriadi mantap.
Kasatnarkoba Polres Belawan AKP Juriadi saat ditanya, jika memang tidak ada barang bukti kenapa ketiga pengguna narkotika jenis sabu tersebut tetap dibawa ke Satnarkoba Polres Belawan, dan setelah tiga hari ditahan baru dilepas? Apalagi Test urine dinyatakan positif.
Lanjut ketika ditanyakan, jika memang benar ketiga pelaku pengguna narkotika jenis sabu tersebut diserahkan ke BNNP tentu harus dilakukan assesment
“Tetap harus melalui assesment bang,” ujar AKP Juriadi yakin.
Namun, pada saat ditanyakan kapan sidang assesmentnya dilaksanakan dan siapa nama dokter dan Jaksanya, AKP Juriadi mengatakan tidak hafal.
“Saya tidak hafal karna Ini malam hari, besok aku jelaskan,” ujarnya.
Wartawan kembali menanyakan terkait informasi siraman rohani sebesar Rp 75 Juta untuk kebebasan ketiga pengguna narkoba tersebut.
“Bulan Juli lalu pun sudah ada yang mengatakan seperti itu bang,”pungkas AKP Juriadi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan saat di konfirmasi tobapos.co, terkait informasi dugaan tangkap lepas ketiga pengguna narkotika jenis sabu tersebut, Minggu (30/8/2020) sama sekali tidak merespon, meski sudah membaca whatsApp wartawan. (Sofar Panjaitan)