Seorang Anggota DPRD Labura Terjerat Kasus Narkoba di Medan

Headline Kriminal

tobapos.co – Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama 2 rekannya saat berada di depan minimarket Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Anggota DPRD Labura itu diketahui berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut sedangkan kedua temannya yakni inisial JL (27) warga Perumahan Flamboyan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan seorang wanita berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.

Pada saat digeledah, dari dalam mobil Avanza warna hitam bernomor polisi (Nopol) BK 1124 IY yang mereka tumpangi, petugas berhasil menemukan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi warna Pink dengan berat bersih 0,06 Gram.

Baca Juga :   Polda Sumut Melempem Berantas Maraknya Sarang Judi ?

Ketiganya diduga baru saja pulang dari lokasi hiburan malam, selanjutnya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses pemeriksaan.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan, Sabtu (28/11/2020) siang mengatakan, “ Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan, Jum’at (20/11/2020) dini hari.

Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, petugas mencurigai 1 unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” ucap Sinuhaji.

Baca Juga :   Kaum Ibu Nyaris Bertindak, Polsek Labuhan Gercep Amankan Mesin Jekpot

Lanjutnya, “Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya pun terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan,“ sebutnya.

Pihak kepolisian pun masih terus mendalami lebih jauh asal muasal Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka tersebut.

“Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya.(RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *