tobapos.co – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu akhirnya menangkap dua pelaku pembakar gubuk di kebun milik seorang pengacara di Sibolangit.
Kedua tersangka pembakar gubuk di kebun sang pengacara tidak lain adalah Roy Eka Sahputra Sitepu alias Roy (34) warga Dusun II, Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) warga Dusun III, Desa Raja Bernah, Kecamatan Sibolangit.
Penangkapan kedua pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu disampaikan Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH. MH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Kanit Reskrim, aksi pembakaran gubuk oleh pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira Pukul 08.00 WIB.
Saat itu saksi pelapor, Benny Setiawan (34) yang tinggal di Jalan Ladang, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu, tiba di ladang tersebut dengan maksud untuk bekerja bersama temannya Feri, Brema dan Aganta.
“Sesampainya di lokasi, pelapor dan temannya melihat gubuk sudah ludes terbakar berikut seluruh peralatan memasak, pertukangan dan alat pertanian,”ungkap AKP Syahril Siregar.
Usai kejadian ini, pelapor kemudian melaporkan peristiwa kebakaran itu kepada pemilik ladang dan gubuk Japansen Sinaga dan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Akibat kejadian itu korban Japansen Sinaga merasa dirugikan senilai Rp50 juta, dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancurbatu,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.
Setelah menerima laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu pun melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Tim Labfor Polda Sumut.
“Pada Selasa, 24 November 2020 sekira Pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma melakukan penangkapan terhadap pelaku Edo di rumahnya,” jelas AKP Syahril.
Dari Edo diperoleh keterangan bahwa dirinya melakukan pembakaran gubuk itu bersama J alias K (DPO) atas perintah Roy Sitepu dengan cara membakar menggunakan minyak.
Dalam pemeriksaan itu terungkap, mereka membeli minyak menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver hitam milik Roy. Lalu mereka diberi uang oleh Roy masing-masing Rp100.000.
“Pada Sabtu, 28 November 2020 sekira Pukul 11.00 WIB, Tekab unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap Roy Sitepu di Jalan Jamin Ginting dan mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul,”papar AKP Syahril.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu guna proses lebih lanjut.
Sedangkan pelaku lainnya inisial J alias K masih dalam pencarian (DPO)
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Sofar Panjaitan)