tobapos.co – Pemilu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali. Dimana, kali ini pada Februari 2024, sudah di depan mata. Dari itu, agar masyarakat bisa mewujudkan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman, Negara mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk bertugas maksimal. Sehingga, tercipta Pemilu Damai dan itu haruslah menjadi tanggungjawab bersama.
Supaya berjalan sesuai harapan, maka sejak dini telah dilakukan pencegahan-pencegahan, mengantisipasi tidak menjadi penyebab gejolak terganggunya Kamtibmas, pemerintah melalui alatnya pun berusaha menekan segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat menjadi pemicu, seperti menggandeng para pemuka agama, tokoh masyarakat, guna membantu memberikan pemahaman tentang pentingnya persatuan, hidup rukun, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas yang menjadi akar keresahan di masyarakat itu sendiri.
Dari hal di atas, diambil satu contoh terkait fenomena penyakit masyarakat, seperti perjudian yang bila dibiarkan maka semakin tumbuh subur, sejalan dengan keberadaan lokasi-lokasinya, berupa gelanggang, maupun kasino. Terutama menjelang dan pada saat hari H Pemilu tadi, bisa berimbas buruk terhadap kedamaian yang dicita-citakan sebelumnya.
Di propinsi Sumatera Utara, belakangan ini fenomena penyakit masyarakat semakin tak terbendung. Di kawasan Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Jalan Selambo-Jalan Muara contohnya.
Keberadaan kasino yang menyajikan berbagai macam jenis judi disana, sudah berkali-kali disampaikan kepada pihak berwenang, sebab selain sangat mengganggu Kamtibmas terutama di kawasan tersebut, perjudian merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
Baca juga..
Ironinya, seperti ada pembiaran dengan maksud tujuan tertentu oleh oknum aparat yang diberi wewenang menindaknya. Padahal lagi, dengan terus beroperasinya perjudian besar-besaran tersebut, akan tidak dapat dibantah menjadi ‘problem maker’ sesungguhnya. Lantas, dimanakah ‘Problem Solver’ yang seharusnya menjadi tugas pokok aparat negara yang diberikan tanggungjawab dan wewenang penuh ?
Hasil penelusuran terkini, pengelola perjudian lokasi ala kasino tersebut masih tetap berusaha keras melawan desakan masyarakat agar ditutup, dengan cara menyamarkan, tetapi masyarakat masih jelas mengetahui aktivitas perjudian besar-besaran di dalam gedung di kawasan padat warga itu masih berlangsung tanpa tindakan hukum hingga kini, Jumat (29/9/2023).
Kepada Kombes Pol Sumaryono selaku Direktur Ditreskrimum Polda Sumut dikonfirmasi wartawan,mengatakan, “Terimakasih informasinya, akan kami Lidik dan tindak,” tegasnya.
Karena dinilai masih kurang manjur, kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dicoba dikonfirmasi ulangmelalui seluler, tetapi aktivitas perjudian tersebut diketahui malah semakin dipadati para pemain.
Di tempat terpisah, alim ulama sekaligus praktisi hukum, Ustad Martono SH. MH, yang dimintai tanggapannya menjelaskan, “Hukum harus ditegakkan, apalagi itu merupakan tugas sesuai amanah jabatan, Jangan sampai melindungi. Pemimpin harus tegas terhadap bawahannya dan wajib menjadi contoh teladan. Seperti kata Kapolri, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga,” ungkapnya. (TIM/Bersambung/foto-int-ils)