Saat Akan Transaksi Narkoba, ARN Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Headline Kriminal

tobapos.co – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial ARN (22) warga Jalan Kunyit,  Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. 

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Jumat (28/1/2022) kepada media menyampaikan, ARN  ditangkap saat akan transaksi narkoba di rumah kosong di Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan,  Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 (satu) unit handphone telah diamankan di Polres Tebing Tinggi”

ujar Agus mengakhiri. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *