Revitalisasi SMPN 23 Medan senilai Rp 2 Miliar Mangkrak, Terindikasi Korupsi dan Asal Jadi

Headline Korupsi

tobapos.co – Proyek Bantuan Program Pemerintah Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di UPT SMP Negeri 23 Medan, Jalan Ikhlas/Bromo Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, terancam mangkrak dan terindikasi sarat praktik korupsi.

Proyek bersumber dari dana APBN senilai Rp 2.025.610.000 tersebut hingga kini tak kunjung rampung meski telah melewati masa kerja yang ditetapkan. 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kualitas konstruksi fisik bangunan baru ini dinilai sangat memprihatinkan. Dinding dari tiga Ruang Kelas Baru (RKB) yang baru saja dibangun tampak sudah mengalami keretakan di berbagai sisi.

Sementara itu, empat RKB lainnya yang masih dalam proses pengerjaan diperkirakan baru mencapai progres fisik 45 persen. Struktur beton bertulang untuk lantai 1 dan tiang/kolom lantai 2 memang sudah berdiri, namun rangka balok serta pelat atap belum dicor sepenuhnya. Proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini masih menyisakan bobot pekerjaan besar, seperti pengecoran struktur atas, pemasangan penutup atap, instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), pemasangan kusen, hingga finishing interior-eksterior.

Baca Juga :  Sopir Truk Tak Menyangka, Balok Warga Hingga Mati

Tak hanya lambat, proyek ini diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta teknik pembangunan yang asal jadi.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, tertera rincian kegiatan sebagai berikut:

– Nama Kegiatan: Bantuan Program Pemerintah Revitalisasi Sekolah

– Nama Pekerjaan: Revitalisasi Sekolah

– Lokasi: UPT SMP Negeri 23 Medan

– Nilai Anggaran: Rp 2.025.610.000,- (APBN 2026)

– Jangka Waktu Pelaksanaan: 1 April s/d 30 Juni 2026

– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 23 Medan, Sarifah Hanum, M.Pd, berkilah bahwa data jangka waktu pelaksanaan yang tertera di papan proyek tersebut mengalami kesalahan cetak.

“Waktu pelaksanaan yang tertulis itu salah kak, harusnya bulan Juli 2026 pekerjaannya selesai,” ujar Sarifah saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga :  Bobby Nasution Wali Kota Yang Paling Serius & Total Menormalisasi Drainase

Mengenai keterlambatan pengerjaan yang sudah melewati batas waktu, Sarifah mengaku pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa kerja (adendum).

“Soal keterlambatan kesiapan pekerjaan, kami sudah ajukan adendum selama dua bulan,” tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan terkait penggunaan material bangunan bekas dalam proyek revitalisasi tersebut dan mengklaim seluruh bahan yang digunakan adalah barang baru. Sementara mengenai dinding tiga ruang kelas yang sudah mengalami retak-retak meski belum digunakan, Sarifah menanggapinya secara santai.

“Kan pekerjaannya belum selesai, nanti akan diperbaiki lagi kok,” tuturnya lugas.

Kondisi pembangunan SMPN 23 Medan ini mendesak untuk ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum (APH). Pengusutan indikasi penggelembungan dana, penggunaan material tidak sesuai standar SNI, hingga dugaan manipulasi laporan pembelian material bekas yang dilaporkan sebagai barang baru dinilai perlu segera dijadikan titik awal penyelidikan.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *