tobapos.co – Seorang sopir tak menyangka membalok warga hingga mati. Dedi Iskandar (40) warga Jalan Batang Kilat, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan menjadi tersangka dalam kasus kematian Roni Alfarizi, Kamis (21/10/2021).
Kasus penganiayaan berat tersebut berawal dari truk Dedi yang parkir di Jalan KLY Sudarso tepatnya gudang Bahari. Melihat gelagat mencurigakan di bawah terpal truknya bergerak – gerak sehingga Ded mengambil balok lalu memukulnya.
Saat membalok terpal, dari bawah muncul seorang yang diduga merupakan kawan korban lalu melarikan diri. Dedi yang merasa kesal dan penasaran lantas membalok kembali terpal yang bergerak.
Karena terlihat terpal masih juga bergerak Dedi terus memukuli hingga tak ada tanda gerakan lagi.
Diketahui saat kejadian korban yang sekarat dilarikan warga ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam korban meninggal dunia.
Setelah jenazah korban dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, dan kepada Dedi sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hadir dalam konferensi Pers itu antara lain Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, SH., Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C. SH., SIK., MH, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH.(Her)