Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Rekanan & Lima Pejabat Termasuk Bupati Asahan  Digugat ke Pengadilan

Headline Korupsi

tobapos.co – Sebanyak lima pejabat di pemerintahan Kabupaten Asahan digugat ke Pengadilan Negeri Kisaran terkait proses tender pengadaan barang dan jasa tahun 2021. Kamis (26/8/21).

Dari kelimanya, Bupati Asahan H.Surya Bsc juga tergugat dalam proses tender proyek tersebut. pejabat nomor satu di Pemkab Asahan itu digugat bersama 5 pejabat daerah lainnya dengan satu pihak turut tergugat PT Duta Multi Anugerah sebagai pemenang pertama tender pengadaan barang jasa tersebut. Para tergugat tersebut digugat oleh Direktur PT Adrian Berkat Pratama.

Dalam sidang pertama kasus dugaan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Kisaran, Yohana T. Pangaribuan SH, MH, didampingi dua anggota majelis hakim masing-masing Antony Trivolta SH, dan Irse Yanda Perima, SH, MH. 
Yohana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas tergugat, 5 dari tergugat dan satu pihak turut tergugat hanya 4 tergugat yang hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara dua tergugat lainnya tidak hadir. “Karena dua pihak tidak hadir, maka kita akan memanggil kedua pihak pekan depan,” ujar Yohana. 

Baca Juga :   Pelaku Perampokan Disertai Pelecehan Ditembak Polres Asahan

Persidangan perkara dugaan  Perbuatan Melawan Hukum ini dibuka pukul 15.00 hingga selesai pukul 17.00 WIB. Yohana berharap persidangan lanjutan perkara tersebut Kamis pekan depan bisa dihadiri oleh semua tergugat. 

Kuasa hukum Penggugat, Nasril Haq Lubis SH mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari 6 advokat. “Ada 5 pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat,” sebutnya. 

Selain Bupati Asahan, mereka juga mengugat Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Kepala Pokja UKPBJ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), c/q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Kepala Inspektorat (inspektur) Inspektorat Pemkab Asahan, dan PT.DMA sebagai turut tergugat. 

Baca Juga :   Proyek Lampu Pocong Total Loss, Bobby Nasution: Kontraktor Harus Kembalikan Rp21 Miliar Yang Telah Digunakan

“Gugatan ini kita ajukan karena kita menilai ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses tender proyek paket peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau (nomor ruas 047) Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan,” ujarnya. 

Nasril menyebutkan, kliennya dikalahkan dalam proses tender tersebut padahal dari 7 peserta lelang yang memasukkan penawaran,  kliennya adalah sebagai penawar terendah  dengan selisih nilai penawaran sebesar Rp400 juta lebih dari nilai pagu anggaran proyek sebesar Rp 4,5 milyar lebih. 

“Klien kami dikalahkan karena dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis oleh Pokja UKPBJ dengan alasan jadwal bahan, jadwal peralatan dan jadwal tenaga kerja tidak sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan,” sebutnya. 

Mereka menilai alasan POKJA UKPBJ Pemkab Asahan mengalahkan kliennya dalam proses tender tersebut karena alasan jadwal bahan, jadwal kerja dan jadwal tenaga kerja itu tidak beralasan. Bahkan bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. 

Baca Juga :   Kepala BPAD DKI Mundur, Diduga tak Mampu Penuhi Target

“Bupati Asahan menjadi salah satu pihak tergugat karena Bupati kita nilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bupati itu kan pemilik anggaran karena proyek ini proyek yang didanai APBD,” katanya. 

Leo Napitupulu sebagai lawyer tergugat mengatakan “Berkenaan gugatan terhadap klien kami ini kami sebagai kuasa hukum belum bisa menjelaskan materi perkaranya, dikarenakan persidangan akan dilanjutkan Kemis pekan depan. Dan kami tetap menjalankan tahapan tahapan yang akan di jalankan diantaranya tahapan mediasi yang akan dilakukan pengadilan untuk mencari jalan keluar.”ujarnya.

Lebih lanjut Leo Napitupulu SH, juga mengatakan jika dalam proses mediasi nanti gagal berarti proses persidangan akan di lanjutkan. Saat ini ada enam yang digugat di antaranya  pejabat di Pemkab Asahan termasuk di dalamnya Bupati Asahan serta dan satu rekanan.”tutupnya.(Do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *