Raperda APBD-P 2020, Anies: Ekonomi Melambat, Dana Tangani Covid-19 Rp5,19 Triliun

Pemerintahan

tobapos.co – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (3/11/2020).

Anies memaparkan latar belakang Raperda ini adalah prioritas penggunaan APBD 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 khususnya di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

Anies juga melaporkan sampai dengan pergeseran (refocusing) kelima, Belanja Tidak Terduga yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp5,19 triliun.

“Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami konstraksi sebesar -8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi. Lemahnya permintaan global juga berkontribusi terhadap perlambatan perekonomian melalui ekspor yang tumbuh negatif. Kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat,” ungkap Anies saat memaparkan hasil evaluasi atas kondisi makro ekonomi dan pelaksanaan APBD.

Anies kemudian menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp23,88 triliun atau 29,04% dari rencana awal sebesar Rp82,19 triliun. Secara detail, realisasi Pendapatan Daerah tersebut adalah:

  • Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp14,18 triliun atau 26,64% dari rencana Rp57,56 triliun yang terdiri atas Pajak Daerah (22,95%), Retribusi Daerah (37,74%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (45,48%), dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (34,72%);
  • Dana Perimbangan terealisasi Rp9,66 triliun atau 44,51% dari rencana Rp21,61 triliun yang terdiri atas Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (42,65%) maupun Dana Alokasi Khusus (54,84%);
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terealisasi Rp37,25 miliar (1,24%) dari rencana Rp3,01 triliun yang terdiri atas Pendapatan Hibah (0,11%) maupun Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (54,42%).

“Sampai akhir bulan Juni 2020, Belanja Daerah telah terealisasi sebesar Rp19,86 triliun atau 24,95% dari total Belanja Daerah Rp79,61 triliun yang berasal dari Belanja Tidak Langsung (32,46%) dan Belanja Langsung (19,15%). Adapun terkait realisasi Pembiayaan Daerah, sesuai hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun 2019 tercatat sebesar Rp1,2 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari prediksi dalam Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5,5 triliun. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp65,92 miliar atau 0,79% dari rencana Rp8,34 triliun,” jelas Anies.

Anies kemudian menjelaskan Rencana Perubahan APBD 2020 yang didasarkan realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD hingga akhir Juni 2020.
Secara umum, penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga dari Belanja Tidak Langsung yang semula Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun atau naik lebih dari 27 kali lipat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Adapun Penambahan pada kelompok Belanja Langsung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain dialokasikan untuk:

  • Peningkatan Infrastruktur Pengendalian Banjir
  • Peningkatan Infrastruktur Peningkatan Layanan Air Minum
  • Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah
  • Peningkatan Infrastruktur Transportasi
  • Peningkatan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan (revitalisasi TIM)
  • Peningkatan Infrastruktur Olahraga (pembangunan JIS). (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *