Larangan Mudik, Tak Berdampak ke Penumpang Kereta Api

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Kereta Api Indonesia (KAI) meluruskan Surat Edatan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Bahwasannya 22 April hingga 5 Mei 2021 bukan larangan mudik melainkan hanya pengetatan moda transportasi. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan untuk kereta api jarah jauh pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah terkait pengetatan pra mudik ini. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 wajib melampirkan surat keterangan sehat melalui surat swab antigen, swab PCR yang menunjukkan hasil negatif.

Tapi masa berlaku tes Covid-19 ini berubah dari 3×24 jam kini hanya menjadi 1×24 jam

“Larangan mudik tetap dari 6 – 17 mei,” ucap Joni saat di Jakarta, Jumat (23/04/2021). 

Baca Juga :   Akhyar Harap Bantuan Sosial Dari Pemprovsu Segera Disalurkan

Meski demikian, kata Joni, untuk KAI pihaknya menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai legulator transportasi. Untuk operasi PT KAI berpijak pada SE Kemenhub itu. 

“Kalau dilihat kemenhub menurunkan apa yang baru saja jadi, yang lama tetap berlaku.  Kecuali SE terbaru ini ada perubahan. Semua kewenangan Kemenhub,” papar dia. 

Menurut Joni, tidak ada dampak yang ditimbulkan dari larangan mudik maupun pengetatan pra aturan tersebut. Untuk penjualan tiket keberangkatan 20 April sampai 5 Mei 2021, sejauh ini masih belum ada lonjakan yang signiflkan. 

Lebih lanjut, kata dia, tiket yang terjual masih sekitar 30 persen dari jumlah tiket yang KAI sediakan. Jumlah tersebut masih akan terus meningkat karena penjualan tiket masih berlangsung. 

Baca Juga :   Suara Rakyat Minta KPK Usut Lahan Sport Centre, Gunakan Aset Negara Tapi SK 10 Diduga Bodong

Joni menuturkan, sejauh ini KAI tetap mengoperasikan kereta api dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. 

“Masalah pandemi penumpang stabil tidak ada lonjakan. Kan banyak yang berasumsi bahwa ada mudik awal gitu kan. Nah kalau pantauan kami sejauh ini belum ada lonjakan,” tutupnya (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *