Rakor Penanganan PMK di Sumut, Pengobatan Sasar Hewan di Luar Kandang

Headline Pemerintahan

tobapos.co- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan kembali menggelar rapat koordinasi penanganan penyakt mulut dan kuku (PMK) bersama unsur Forkopimda Sumut dan dinas yang menangani peternakan di kabupaten/kota, Selasa (14/6), di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Dalam Rakor tersebut membahas perkembangan terkait penyebaran PMK di sejumlah kabupaten/kota, yang kini bertambah menjadi 7.987 ekor hingga Senin (13/6).

Pada kesempatan itu,  Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis menekankan agar seluruh kabupaten/kota melalui dinas terkait dapat memaksimalkan upaya penanganan dengan mengefektifkan satuan tugas (satgas) yang ada di daerah. Di antaranya pengetatan lalu lintas ternak hingga melarang ternak keluar masuk wilayah provinsi, memastikan hewan dalam keadaan sehat sebelum dilakukan jual beli melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta melakukan pemeriksaan rutin/berkala.

Baca Juga :   Peringati Hari Pahlawan, Danlantamal I Belawan Tabur Bunga Dan Pimpin Doa

“Mengingat saat ini kita akan menghadapi momen Iduladha, Hari Raya Kurban. Sehingga kebutuhan hewan kurban tentu meningkat. Karenanya seluruh pihak terkait diharapkan berperan aktif melakukan penanganan serta pengawasan,” ujar Pj Sekdaprov, didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Azhar Harahap dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Abdul Haris Lubis.

Sedangkan Kadis Peternakan Sumut Azhar Harahap menyebutkan bahwa dari hasil monitoring, jumlah penularan PMK mencapai 7.987 ekor, dengan tingkat kematian nihil sejak sepekan terakhir, atau tetap berjumlah 10 ekor (anakan). Sedangkan untuk tingkat penyembuhan, diperkirakan hingga 60% di setap daerah.

“Ada 14 kabupaten/kota yang sudah terpapar, dimana penyebaran paling tinggi dan cepat itu di Kabupaten Batubara (4.081),  jelas Azhar.

Baca Juga :   Bupati Tinjau Pelaksanaan ANBK Di Sejumlah Sekolah di Kabupaten Asahan

Adapun langkah penanganannya lanjut Azhar, secara khusus. Yakni dengan membentuk tim pengendalian di empat zona, caranya menangani ternak yang sakit langsung di lapangan, karena sistemnya pengembalaan. Selanjutnya untuk tingkat penyembuuhan, sudah mencapai 48% dari jumlah yang terpapar.

Selain itu, untuk persiapan memasuki Hari Raya Iduladha yang diperkirakan pada 10 Juli 2022, Pemerintah menegaskan seluruh hewan ternak yang akan dikurbankan, harus mendapat SKKH dari dokter hewan yang teregistrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS). Mengingat ada temuan upaya dugaan mengeluarkan surat keterangan tersebut dari pihak yang tidak memiliki kompetensi seperti peternak maupun kepala dinas.

Data terbaru lanjutnya, penularan terbanyak ada di Kabupaten Batubara (4.081 ekor), Deliserdang (1.396 ekor), Langkat (1.205 ekor). Serdangbedagai (498 ekor), Asahan (437 ekor), Simalungun (60 ekor), Madina (28 ekor), Labuhanbatu Selatan (17 ekor), Tapanuli Selatan (13 ekor), Padanglawas Utara (11 ekor), Kota Medan (137 ekor), Padangsidimpuan (73 ekor), Binjai (28 ekor) dan Pematangsiantar (3 ekor). MM

Baca Juga :   Pemkab Asahan Menyerahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian Serta Sosialisasi Penggunaannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *