tobapos.co – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran Gedung Filateli. Gedung yang merupakan aset milik PT Pos Indonesia ini, rencananya akan dipugar untuk ruang kreatif bagi anak-anak muda guna mendukung kegiatan bisnis dan ekonomi. Pemugaran akan dilakukan pada Juni 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, Disbud DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No. 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada pihak PT Pos Properti terkait rencana pemugaran gedung Filateli.
“Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian,” ujarnya, Sabtu (22/05/2021).
Iwan menambahkan, Gedung Filateli yang terletak di Jalan Pos Nomor 2, Jakarta Pusat ini, merupakan Bangunan Cagar Budaya yang dilindungi, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Cagar Budaya. Sehingga, proses pengerjaan renovasinya harus memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian.
Dalam proses pemugarannya, Gedung Filateli akan dilengkapi dengan exhibition hall, maker studio, multi function area, serta ramp sebagai fasilitas yang dapat menunjang pengunjung disabilitas ketika datang ke gedung ini. Selain itu, taman sebagai inner court dihidupkan dengan memanfaatkan ruangan di sekelilingnya sebagai area F&B dan area hijau sebagai ruang untuk berbagai kegiatan kreatif bagi anak muda. Sebagian dinding yang berhubungan langsung dengan ruang exhibiton hall akan dibuka sehingga dapat memberikan akses visual antara kegiatan di dalam dan di luar ruangan.
Selain itu, terdapat upaya untuk mengembalikan bentuk dan fungsi elemen-elemen asli bangunan kepada fungsi awalnya, seperti pada pintu dan jendela yang saat ini ditutup oleh triplek dan kaca akan dibuka dan dikembalikan fungsinya seperti pada awal Gedung Filateli dibangun. Hal ini merupakan usaha yang baik dalam rangka mengembalikan fungsi awal Bangunan Cagar Budaya. Pemugaran dilakukan tanpa merusak dan mempertahankan bentuk aslinya. Jika ada yang diubah, maka menyerupai bentuk aslinya dan tetap mengikuti kaidah pelestarian.
Pada proses pemugarannya, Gedung Filateli akan didampingi oleh seorang arsitek dengan IPTB A, yaitu Ir. Yacobus Gatot S. Surarjo. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.
Gedung Filateli memiliki gaya arsitektur Art Deco, hal ini terlihat dari adanya ziggurat pada arsitektur, yaitu struktur yang bertingkat yang terlihat seperti tangga, dan di depan bangunan terdapat kanopi yang dilengkapi dengan ventilasi udara. Denah bangunan berbentuk persegi panjang yang memanjang dari utara ke selatan. Gedung ini memiliki kolom bergaya tuscan, dengan kolom berbentuk lebih sederhana dan tidak memiliki flute seperti pada kolom Doric. Atap bangunan tinggi dengan rangka atap kayu. Di bagian tengahnya terdapat kaca patri yang disusun membentuk setengah lingkaran. Tepat di bagian dasar kaca patri, terdapat empat finial berwarna cokelat. Finial tersebut memiliki kemiripan bentuk dengan yang berada di atas kanopi pintu masuk gedung. (TP 2)