tobapos.co – Pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Cikditiro yang dikerjakan CV. Salwa Utama dengan nilai pagu Rp. 158.200.000 disoal, pasalnya pekerjaan diduga asal jadi serta menyalahi kontrak kerja.
Hasil investigasi kru media tobapos.co. Selasa (14/12/21) terlihat drainase lama tidak dibongkar atau memakai tembok drainase yang lama. Pekerjaan juga diperkirakan baru selesai 65% sementara batas kontrak kerja pada tanggal 16 Desember 2021.
Kabid Perkim, Apriadi NST ketika dikonfirmasi di kantor Dinas Perkim, Selasa (14/12/21) sekira 13.55 wib mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 65%, jika nanti melewati batas waktu yang ditentukan sesuai kontrak kerja, maka akan didenda.
Selain itu, menurutnya tembok drainase yang lama tidak diperbolehkan dibongkar oleh masyarakat, “Nanti kita denda kalau lewat waktu, soal yang belum dibongkar nanti kita adendum”, ucap Apriadi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan itu.
Dijelaskannya lagi, terlambatnya pihak kontraktor mengerjakan proyek tersebut dikarenkan para pedagang tidak mau bergeser dari lokasi kerja.
Sementara, Erwin Hasibuan selaku Lurah Kisaran Baru ketika dikonfirmasi, Selasa (14/12/21) sekira pukul 12.36 Wib di ruang kerjanya menjelaskan bahwa ketika akan dimulai pekerjaan, kontraktor datang ke kantor kelurahan meminta agar menengahi para pedagang untuk bergeser sementara hingga pembangunan selesai.
Namun, setelah disetujui para pedagang, untuk berjualan ke sebelah kiri ketika drainase sebelah kanan dikerjakan, tapi tidak juga dikerjakan hingga beberapa lama.
“Setelah itu, mereka datang lagi minta tolong agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu, jadi saya bermohon agar pedagang berjualan di depan gereja jalan H. Misbah dan hari minggu pedagang bersedia tidak berjualan hingga Kamis (16/12/21), jika belum selesai juga saya sudah tidak mau lagi memfasilitasi mereka,” ujar Erwin.(do).