Semua Jenis, Pemprov Keluarkan Aturan Keringanan Pajak

Pemerintahan

tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. 

“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga :   Pemko Medan Apresiasi Hadirnya RAS Smiling Kids

Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 

Sedangkan, pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id, serta permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 yang mana diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Baca Juga :   Penyebaran Covid-19 Di Sumut Masih Tinggi, Diimbangi Dengan Kesembuhan

“Bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022,” ujar Lusiana.

Kedua, keringanan pokok pajak untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut. 

Baca Juga :   Bupati Asahan Hadiri Pelantikan MD Kahmi dan MD Forhati Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2021-2026

Ketiga, keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *