Proletar Laporkan Aroma Korupsi ke KPK

Headline Korupsi

tobapos.co – Pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk Prog (2) Pembayaran 100% Untuk Kegiatan DED Gedung Perkantoran Jalan AH Nasution Medan sebesar Rp.1.335.642.000, sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 27 Februari 2019 diduga mengandung aroma korupsi.

Terkait itu, Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak (foto) menyatakan, bahwa pihaknya menilai terdapat berbagai kerancuan terkait hal tersebut diatas, seperti :

  • Pembayaran tersebut tidak lebih dari pemborosan anggaran, karena hingga saat ini Pemko Medan tidak ada membangun gedung di Jalan AH Nasution Medan.
  • Anggaran untuk pembangunan gedung tersebut sejatinya tertera pada APBD jika ada anggaran untuk Detail Engineering Design (DED).
  • Perencanaan hanya dapat dibayar lunas 100% apabila pembangunan gedung dilaksanakan.
Baca Juga :   Diduga Risih Dikonfirmasi Kasus Tangkap - Lepas, Kapolsek Medan Baru Blokir WhatsApp Wartawan

Lebih lanjut, Ketua LSM Suara Proletar menyatakan, bahwa dari pembayaran tersebut diatas, diduga setidaknya negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.165.651.200, yang masuk ke rekening PT. HC setelah pembayaran tersebut dikenakan pajak penghasilan, serta pajak pertambahan nilai yang jumlahnya mencapai Rp.169.990.800.

Untuk menegakkan hukum dan keadilan, LSM Suara Proletar telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat nomor:09/LSM-SP/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani Ridwanto Simanjuntak.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *