Praktisi Hukum Desak Tangkap Oknum Pegawai Inalum, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Headline Kriminal

tobapos.co – Praktisi hukum mendesak Polres Batubara menangkap oknum pegawai PT Inalum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seks terhadap anak di bawah umur. Jika tidak, atau hentikan penyidikan, maka Polres Batubara dinilai melanggar Undang-Undang.

Penegasan itu dilontarkan Komunitas Sekedah Jumat (KSJ), dipimpin Saharuddin menjelaskan kepada wartawan, dalam merespon informasi penanganan proses hukum di wilayah Polres Batubara, jajaran Polda Sumut.

“Ini baru kejadian. Penegak hukum tidak taat hukum. Malah melanggar hukum,”  kritik Saharuddin.

Sambungnya, “Ini tak adil, aparat hukum diduga permainkan Undang-Undang.

Padahal, tekanan publik terus mengalir, termasuk dari KSJ, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya.”

Ditambahkan praktisi hukum lainnya, “Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Maraihut Simbolon SH, Kamis (15/5/2025).

Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer menjelaskan, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam Pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku,” tegasnya. 

Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

“Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian,” katanya sambil tertawa lebar.

Maraihut Simbolon juga bertanya-tanya, apa yang menjadi alasan Polres Batubara menghentikan kasus tersebut. “Tapi kalau tunduk pada undang-undang, mestinya tidak ada alasan bagi Polres Batubara menghentikan. Perintah undang-undang harus dilaksanakan. Apalagi penegak hukum,” tegasnya.

DILAPORKAN FEBRUARI 2025

Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, Ibu kandung korban ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025. 

Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual itu sendiri, dibenarkan Humas Polres Batubara Iptu Fahmi. Kepada wartawan, Iptu Fahmi menegaskan Polres Batubara telah menghentikan penyidikannya.

“Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang,” jelas Humas Polres Batubara Iptu Fahmi menjawab konfirmasi awak media , Jumat (2/5/2025) malam.

TEKANAN PUBLIK

Berbagai pihak, hingga kini terus mendesak Polres Batubara untuk memproses kasus tersebut. Bahkan, beberapa kelompok masyarakat, sudah melakukan aksi unjuk rasa di berbagai tempat dan lokasi. 

Misalnya dari KSJ pimpinan Saharuddin, Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH) dan Ormas lainnya. Terakhir, pada 2 Mei 2025 lalu, beberapa kelompok masyarakat ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat dan di Mabes Polri  Jakarta Selatan. 

Dalam aksi di dua tempat itu, mereka mendesak Kapolri memberi atensi atas kasus tersebut. Bisa saja dengan menarik kasus tersebut ke Polda Sumut. Selain itu, KSJ dan APPH mendesak agar terduga pelaku TTBP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk dilakukan penahanan.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *