Nekat Beroperasi dan Disegel, DKI Kenakan Sanksi Rp35 Juta untuk Karaoke Masterpiece

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Tempat hiburan karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat nekat beroperasi pada masa PSBB Transisi. Akibatnya, karaoke tersebut di segel dan diberikan denda hingga Rp35 juta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan berdasarkan adanya laporan terkait operasional karaoke Masterpiece di tengah pandemi, pihaknya mendatangi dan memanggil langsung pengelola karaoke tersebut.

“Kami sudah berikan Surat Peringatan pertama. Kami juga telah berkordinasi dengan Satpol PP untuk menyegel karaoke tersebut,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (10/08/2020).

Bambang menjelaskan, sanksi pada surat peringatan pertama itu berupa teguran dan dikenakan denda dari Rp10 Juta hingga Rp35 Juta. Termasuk penutupan sementara hingga PSBB dicabut pada nantinya.

Baca Juga :   Dua Lokasi Perjudian Besar Di Wilkum Polres Binjai Kebal Hukum

Berdasarkan informasi dari warga, lanjut Bambang, tempat karaoke itu sudah beroperasi sejak satu bulan lalu. Satu ruangan karaoke itu sendiri rata-rata dihuni oleh lima orang tamu.

“Itu ada dua lantai. Tapi saat kita datangi hanya satu lantai saja yang beroperasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, selama PSBB Transisi fase 1, Pemprov DKI telah memperbolehkan beberapa segmen untuk aktif kembali setelah sebelumnya di PSBB pratransisi sektor-sektor itu tutup selama tiga bulan.

Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *