tobapos.co – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganjurkan masyarakat untuk makan di rumah ketimbang makan di warung selama masa Pandemi Covid-19.
Menurut Riza, makan di rumah diutamakan ketimbang makan di warung sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. Meskipun Pemprov DKI tidak menutup operasional warung makan di Ibukota.
“Sebaiknya makan di rumah masing-masing atau di tempat kerja masing-masing bagi (sektor) yang diperkenankan bekerja, sekalipun diperkenankan makan di warung,” kata Riza di Jakarta, Jumat (30/07/2021).
Namun kata Riza, jika akhirnya terpaksa makan di warung, aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah tetap harus dipatuhi. Aturan tersebut berupa pembatasan pengunjung, dan batas waktu makan maksimum 20 menit serta pengunjung dan pedagang wajib divaksin.
“Waktu 20 harus dimanfaatkan untuk makan, selain itu tidak nongkrong tidak kongko-kongko, apalagi ngobrol sambil makan tidak diperkenankan,” kata Riza.
Seperti Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengunjung dan pedagang warung Tegal, warung kaki lima dan lapak jajanan sudah divaksin untuk mengendalikan penularan virus Corona.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. (TP 2)