tobapos.co – Sudah menjadi rahasia umum, sarang perjudian besar-besaran di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo (Dekat tugu perbatasan /gapura Kabupaten Karo dengan Simalungun), Sumatera Utara kerap buka-tutup. Diduga sengaja untuk mengelabui.
Dari itu, masyarakat terpaksa memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mau memerintahkan bawahannya menutup permanen lokasi perjudian tersebut dan lebih bagus bila ditangkap pengelolanya.
“Kami sangat memohon ke Bapak Kapolri, ditutuplah judi di Merek itu secara permanen, karena selama ini dibuka-tutup. Penyebaran Covid level 3 di sini Pak,” kata masyarakat, meminta identitasnya tidak dipublikasi. Jumat (30/7/2021).

Lanjut informasi terkini dari sumber terpecaya media ini, “Paling lama seminggu tutup itu bang, habis itu buka lagi itu, dari dulu sudah seperti itu lokasi judi (Di Merek, Karo) itu. Cuma kalau masyarakat bersatu baru bisa ditutup itu, diduga setoran pengelola besar,” katanya.
Keramaian Membludak, Tak Perduli Covid
Diperkirakan sejak sekitar dua minggu lalu, viral beredar video suasana keramaian masyarakat membludak di lokasi perjudian di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo itu (foto). Terlihat, tanpa perduli prokes dan meski judi perbuatan melawan hukum.
Anehnya, mengapa hingga saat ini pengelolanya disebut inisial TS dan Tosa tidak juga ditangkap. Padahal, banyak masyarakat, tidak sampai membuat keramaian seperti di lokasi judi tersebut, diproses, ditutup usahanya hingga terpaksa membayar denda dan ada juga yang harus masuk bui.
Terkait perjudian di Merek ini, yang lebih parahnya, Tim Gabungan yang dibentuk (Terdiri dari TNI, Polri Pemda dan Tenaga Kesehatan – Tim PPKM Sumut maupun Kabupaten Karo), sepertinya tutup mata. Terkesan kurang perduli akibatnya terpapar covid-19 di Sumut bertambah, ada pula oknum-oknum malah memanfaatkan situasi.
Pengamat Hukum
Terkait ini, kepada pihak berwenang sudah berulangkali hendak dikonfirmasi melalui seluler maupun pesan whatsapp, namun tetap terkesan diabaikan, hingga berita ini dimuat kembali. Meski demikian, tim media ini akan terus mencoba mengkonfirmasi ulang.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH mengatakan, “Aneh juga kalau sudah tahu ada perjudian namun tidak ada tindakan. Dapat mengarah kepada pembiaran (omission). Seharusnya juga berterima kasih kepada masyarakat dan media yang telah memberikan informasi, ini wujud kepedulian,” tegasnya. (TIM)