Polres Tebing Tinggi Ringkus Bandar Sabu

Headline Kriminal

tobapos.co – Personil Opsnal SatresNarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pelaku diduga penjual narkotika jenis sabu berinisial TH (38) warga Jl. Gunung Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, petugas menyita 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,14 Gram.

Kasat Resnarkoba AKP M.YunusTarigan melalui Kasi Humas Agus Arianto mengatakan, terduga pelaku TH diringkus setelah melakukan pengembangan atas kasus narkotika dengan terduga pelaku berinisial P ke Jl. Gunung Sorik Merapi Lk. III Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kemudian petugas berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh terduga pelaku P, dan meringkus TH yang sempat melarikan diri serta barang bukti yang diakuinya baru diterimanya dari terduga pelaku DM, ujarnya.

Baca Juga :   Sumut & Langkat Raih TPAKD Award Tahun 2020

“Dengan adanya kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke SatNarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses sidik lanjut. atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” papar Agus Arianto.(Rudi Sibarani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *