tobapos.co – Pasangan suami – istri di Kota Tanjungbalai, Sumut, kompak menjadi kurir sabu-sabu, petugas berhasil menangkap keduanya, sebanyak 25 kg sabu-sabu diamankan, yang merupakan jaringan internasional.
Sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Malaysia ini, diambil oleh, Muhammad Junaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29).
Kedua warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai saat menggendong sabu-sabu, Senin (14/10/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, penangkapan ini berhasil setelah dilakukan hampir satu pekan penyelidikan.
“Karena, sebelumnya pada tanggal 13 Oktober 2024, tim opsnal mendapat informasi bahwa ada narkotika masuk dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Dikembangkan informasi, dan menemukan narkotika tersebut sudah diserahkan ke seseorang,” jelas Afdhal,
Akhirnya, pada 14 Oktober 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berada di tangan seseorang di Kecamatan Datuk Bandar Timur.
“Tidak ingin kehilangan kembali, tim langsung mencari dan menemui dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan satu buah tas di depannya,” kayanya.
Petugas langsung menghentikan dua orang suami istri tersebut, dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan bungkusan baru kemudian dari pengembaga di dapatkan lagi 12 kilo gram sabu di rumahnya.
Pasutri ini diupah Rp 5 juta persatu kilogramnya. Akibat perbuatannya, dua orang kurir sabu ini disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (Ridho)