tobapos.co – Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu sebanyak 1,819 gram, ganja kering sebanyak 734 gram dan 172 butir pil ekstasi, digelar bertempat di depan halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Senin (28/9/2020).
Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Sumatera Utara dan tim Labfor dilakukan dengan cara direbus dan dibakar.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta kepada wartawan mengatakan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan beberapa hari terakhir dari 13 kasus yang berhasil diungkap dengan berhasil mengamankan sebanyak 18 orang tersangka.” ucap Robert.
Ditambahkannya, “Lara tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (RGA)