tobapos.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren diperintahkan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata untuk melanjutkan sidang terdakwa Joni warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang didakwa dalam kasus tindak pidana senjata api. Selasa, (29/9/2020).
Pada sidang berikutnya beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi- saksi. Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan Jarihat dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Joni.
Dalam sidang pembacaan putusan sela tersebut, JPU juga meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi- saksi yang ada di dalam berkas perkara kedepan persidangan.
Dalam dakwaan JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.
“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum sebelumnya memohon kiranya majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ucap Anwar Ketaren usai persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.
Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. (KM-6)