Penyidik Jampidsus Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Obat AIDS & PMS di Kemenkes

Headline Korupsi

tobapos.co – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini tengah mengusut intensif kasus dugaan korupsi pengadaan obat AIDS dan Premenstrual Syndrome (PMS) atau sindrom prahaid di Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan penyidikan itu, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI hari ini kembali memeriksa dua saksi terkait penanganan perkara dugaan korupsi Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan RI,

“Saksi yang diperiksa mantan Inspektur IV Kemenkes tahun 2015 Wayan Suarthana dan Inspektur Jenderal Kemenkes tahun 2015-2018, Purwadi.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (foto), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga :   Dugaan Penipuan Tenaga Honor, Korban Minta Pimpinan RSU H Adam Malik Turun Tangan

Dijelaskannya, kasus penyediaan Obat AIDS dan PMS yang saat ini disidik adalah pengembangan kasus sebelumnya. Penyidikan kasus ini terjadi pada tahun 2016.

Saat itu, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melaksanakan lelang umum pasca kualifikasi pekerjaan untuk pengadaan obat AIDS dan PMS dalam dua tahap.

Pada tahap I dilaksanakan Mei 2016. Sedangkan tahap II Oktober 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 826.699.232.000.

Jenis obat AIDS dan PMS yang diadakan adalah obat impor. Pada lelang tahap I yang menjadi pemenang adalah PT Kimia Farma Trading & Distributor (anak perusahaan dari PT. Kimia Farma (persero) Tbk) dengan kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736.

Baca Juga :   Niko, Penjahat Kakap Buronan Polisi Telah Ditangkap Prajurit TNI

Sedangkan pada lelang tahap II yang menjadi pemenang adalah PT. Indofarma Global Medika (anak perusaan dari PT. Indofarma) dengan harga kontrak Rp. 85.197.750.000,-

“Dalam menyusun HPS dan Spesifikasi Tekhnis diduga telah terjadi penyimpangan, yang diduga tidak dilakukan survei terhadap harga,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemenkes RI bukan kali ini saja terjadi. Aparat penegak hukum beberapa kali pernah membongkar kasus korupsi di kementerian ini. Di antaranya kasus pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan Tahun 2007, dan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan Flu Burung Tahun 2006.

Kemudian, kasus korupsi pengadaan peralatan dan bahan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) tahun anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI dan sejumlah kasus lainnya,” pungkasnya. (Sofar Panjaitan)

Baca Juga :   Dipimpin Bobby Nasution: 77,5 Persen Warga Puas Dengan Kinerja Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *