tobapos.co – Pengusus LazisMu Kota Medan dan Wakil Ketua PDM Kota Medan berkunjung sekaligus bersilaturrahim ke PCM Medan Marelan yang disambut lansung Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Marelan.
Pada kesempatan tersebut Ketua PCM Basrul Lubis, S.Pd.I pada kata sambutannya sangat mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut dan sekaligus menyampaikan beberapa program PCM pada akhir perioderisasi kepengurusan sampai awal tahun 2023 mendatang.
Sedangkan program dan perkembangan LazisMu KL Marelan di sampaikan oleh M. Irsyad, SHI.,MA yang mana LazisMu Marelan sudah lebih berkembang dan sudah bisa membantu anggota baik untuk pembinaan UMKM atau pun yang perlu bantuan lainnya, bahkan sudah beberapa kali LazisMu Marelan membantu masyarakat di luar anggota Muhammadiyah yg rumahnya kebakaran atau ditimpa musibah kecelakaan.
Acara yang berlangsung di lantai 2 Gedung Dakwah Muhammadiyah Marelan Kantor Layanan LazisMu, Ketua LazisMu Kota Medan M.Arifin, SE.,ME menyampaikan bahwa sesuai Perarturan Pemerintah RI sekarang ini baik secara individu maupun organisasi tidak boleh menerima, menghimpun dan mengelola uang dari masyarakat baik itu ZIS (Zakat Infaq dan Sadakoh) atau pun Zakat Mall terkecuali yg sudah mendapatkan izin dari Pemerintah yang mempunyai payung hukum.
LazisMu adalah salah satu yang telah mendapat izin dari pemerintah dan sudah mempunyai payung hukum untuk Menerima, Menghinpun dan Menyalurkan uang ZIS.
Karna itu KL Marelan supaya menunjuk anggota PRM sebagai perpanjangan tangan LazisMu di setiap ranting-ranting se Cabang Marelan diberi Surat Tugas untuk mengumpul dan menyalurkan dana ZIS ataupun Zakat Fitrah sebagai mana biasanya di setiap Ranting yg masuk dan keluarnya dilaporkan ke LazisMu. Dengan ini kelegalannya dlm pengutipan uang bisa dipertanggung jawabkan.
Bapak Drs. Adri K, SPd Wakil Ketua PDM Kota Medan dan selaku Koordinator LazisMu Medan menyampaikan, menyambungkan apa yg dijelaskan Ketua LazisMu tadi, begitu juga dgn Kepanitiaan Pembangunan AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) seperti Masjid, Sekolah dll.
Panitia itu harus melaporkan Penerimaan dan Pengeluarannya ke LazisMu sebagai Lembaga yg Legal utk Penerimaan ZIS. Uang masuk di terima oleh Lazis pakai Kwitansi resmi dan dikeluarkan lagi sebanyak yg diterima dgn Kwitansi resmi untuk di pergunakan Panitia sesuai dengan programnya sehingga Legal lah dia.
Silaturrahim berjalan dgn akrap dan banyak berdiskusi tentang program-program Persyarikatan terkhusus LazisMu dan di akhiri dgn makan malam bersama di Kantor Layanan LazisMu Marelan. (IS/rel)